Sabtu, 29 November 2014

Negara Sebagai Privat dalam Hukum Perdata Internasional

Dalam mata kuliah Hukum Kontrak Dagang Internasional, saya diajarkan oleh pak Dr. Agus Broto Susilo, MA.,SH. Beliau sangat kritis dalam setiap pelajaran dan selalu memberikan pengetahuan yang baru setiap kali bertatap muka di kelas. Wawasan beliau sangat luas dibidang hukum dan pertahanan, maka tidak heran beliau sekarang menjadi staf ahli di Kementerian Pertahanan. Mengawali pembelajaran beliau menanyakan mengenai tugas terstruktur I yang telah beliau suruh pada pertemuan sebelumnya. Adapun tugas tersebut adalah bagaimanan posisi hukum kontrak dagang internasional dalam hukum perdata internasional dan apa perbedaan negara sebagai entitas privat dan entitas publik dalam sistem hukum internasional. Kami sudah memberikan jawaban masing-masing yang dikumpulkan oleh beliau. Saya merasakan bahwa jabawan saya masih kurang yakin sehingga saya dengan agak berani menanyakan kepada beliau jawaban sesungguhnya.
Beliau mulai menjawab dari perbedaan antara entitas negara sebagai privat dan publik di dalam hukum perdata internasional. Syarat sebuah negara adalah mempunyai masyarakat, berdaulat, wilayah dan diakui oleh internasional. Nah, negara sebagai subjek hukum publim ketika posisi negara membicarakan mengenai kewilayahannya, akan tetapi selain membicarakan kewilayahan, maka negara akan menjadi subjek hukum privat. Misalnya, ketika Indonesia membicarakan mengenai bata-batas teritorial dengan Malaysia, maka Indonesia menjadi entitas hukum publik, sebaliknya ketika Indonesia membicarakan atau membuat kontrak dengan Malaysia mengenai pengelolaan CPO, maka Indonesia menjadi entitas privat. Kemudian beliau menjelaskan lagi, karena kontrak dagang Internasional merupakan sebua sistem hukum privat (diluar kewilayahan) maka posisi hukum kontrak dagang internasional di dalam hukum perdata internasional adalah sebagai hukum privat.
Mendengar jawaban beliau saya merasa puas karena sejalan dengan jawaban yang sudah saya kumpulkan sebelumnya. 
Sebelum materi perkuliahan dilanjutkan, saya dengan iseng bertanya kepada beliau. pertanyaan saya kira-kira seperti ini: "Ijin pak, menanggapi mengenai kontrak dagang internasional ini, saya ingin bertanya, kalau memang dalam sistem hukum perdata internasional kontrak dagang internasiona merupakan privat, dan negara bisa bertindak sebagi entitas privat dalam perdangan internasional, kenapa para instansi di negara kita ini sangat senang melakukan pengadaan baik barang dan jasa menggunakan pihak ketiga?. Mendengar pertanyaan saya itu, beliau langsung tersenyum karena beliau memang sangat aktif menyusun klausul kontrak di Kementerian pertahanan dalam hal pembelian Alutsista dari luar negeri. Beliau menjawab bahwa negara kita ini sangat suka dengan makelar tidak tau kenapa, mungkin karena makelar itu bisa mendatangkan pundi-pundi rupiah bagi mereka yang berhasil melakukan kerjasama. Tidak bisa dipungkiri ketika menggunakan pihak ketiga (G2B2G) dimana bussiness  menjadi perantara antara 2 negara yang berbeda untuk melakukan kontrak maka tidak mungkin tidak ada yang bisa dihasilkan pundi2  rupiah dari kegiatan tersebut. Makanya dalam hal pengadaan alutsista, saya sangat mendukung adanya peraturan pelaksanaa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, karena di dalam UU tersebut secara gamblang dikatakan bahwa pengadaan alutsista harus melalui mekanisme G2G.
Saya lumayan senang mendengar hal tersebut, karena memang pembelian alutsista menggunakan makelar akan sangat merugikan negara karena kerawanan markup anggaran yang cukup besar.

Minggu, 16 November 2014

Bagaimana Posisi Hukum Raden Nuh? (admin @triomacan2000)

Dua hari belakangan ini, berita media massa sangat heboh karena ditangkapnya admin @triomacan2000. Akun ini memang banyak menuai pro dan kontra selama ini. Sejak dunia politik Indonesia memasuki babak pemanasan pada awal 2013, akun ini semakin sering muncul, bahkan sempat hilang muncul lagi dengan nama akun @triomacan2000back, dsb., entah itu akun yang sama atau berafiliasi. Kultwit dari akun ini memang banyak menuai kontriversi, dimana akun ini sering memposting berita-berita mengenai isu politik yang lagi hangat  diperbincangakan mulai dari unsur politikus, negarawan, praktisi, dan pejabat-pejabat tinggi negara. Banyak yang bertanya-tanya sumber informasi yang disebarkan oleh akun ini melalui media sosial twitter. Banyak yang percaya dan banyak juga yang merasa bahwa akun ini adalah akun yang sengaja menciptakan propaganda untuk menghasut dan membentuk opini publik. 
Akun ini terkadang berasa diposisi yang tidak bisa diduga, pada masa-masa hangatnya Pileg dan Pilpres, akun ini sering memposting twit yang menjatuhkan satu kelompok partai tertentu, tetapi dihari berikutnya malah mendukung partai politik tersebut dan menjatuhkan lawan atau saingan partai politik yang dijatuhkan sebelumnya. Saya sendiri bingung melihat hasil kultwit dari admin @triomacan2000 ini. Hasil dari pembentukan opini dan penghasutan yang dilakukan sedikit banyak berpengaruh pada pilihan netizen dalam menentukan pilihan politiknya. Akun ini memang fantastis, bahkan ketika akun ini menyampaikan kultwit mengenai korupsi, tidak jarang pegiat atau LSM anti korupsi langsung mengusulkan agar kasus yang diisukan oleh akun ini untuk segera diproses. 
Akhirnya perjalanan akun ini berhenti pada tanggal 29 Oktober 2014, dimana admin akun @TM2000bcak atau @Triomacan2000 sudah berhasil ditangkap oleh unit cybercrime Polda Metro Jaya akibat dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap salah satu petinggi perusahaan PT. Telkomsel. Dugaan pemerasaan ini bersumber dari permintaan sejumlah uang oleh admin @Triomacan2000 terhadap korban sebesar 50 juta rupiah untuk menutupi kasus korupsi yang melibatkaan korban. Isu kasus korupsi tersebut disampaikan dalam kultwit akun @Triomacan2000 dinalai sangat meresahkan para korban, sehingga korban berniat untuk meminta admin agar segera menghapus isi twit yang disampaikan di media maya. Menanggapi hal tersebut, admin (tersangka) malah berusaha memeras korban agar menyerahkan sejumlah uang sebagai uang capek dan tutup mulut.

Sabtu, 01 November 2014

Unsur HAKI dalam Perangkat Lunak Berpemilik

Lisensi erat kaitannya dengan hak cipta. Lisensi adalah pemberian ijin tentang pemakaian sesuatu (Dalam hal ini perangkat lunak komputer) yang diberikan oleh pemilik atau pemegang hak cipta atas sesuatu tersebut. Lisensi tidak harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan bersifat normal karena pada dasarnya hanya sebagai pemberian izin.  Tetapi , akan lebih baik kalau lisensi tersebut di formalkan sehingga diketahui oleh pihak-pihak lain, baik yang akan menggunakan maupun tidak.
Jika kita kembali mengutip Undang-Undang Hak Cipta Republik Indonesia maka Pasal 2 ayat 2 menyatakan sebagai berikut :“Pencipta dan atau pemegang Hak cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki Hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial…”
Dari pasal tersebut memang terlihat bahwa sebenarnya pemegang hak cipta memiliki kebebasan untuk “mengizinkan” atau “melarang” penggunaan sebuah ciptaan tanpa sepengetahuannya. Meskipun demikian, pada program computer komersil yang dikembangkan oleh vendor atau perusahaan besar, sering kali isi lisensi sudah di tetapkan secara sepihak. Hal itu bisa di pahami karena program komersil memang dibuat dan dikembangkan untuk dijual atau dikomersilkan.

Jumat, 31 Oktober 2014

Bank Muamalat Mencemaskan Dominansi Kepemilikan Saham Asing

Kepemilikan saham asing di dalam Bank yang dikelola oleh Indonesia menjadi masalah tersendiri yang tengah dihadapi oleh Negara ini. Banyak permasalahan yang timbul akibat penguasaan asing di sektor perbankan. Salah satu masalah yang paling sering muncul adalah adanya kebijakan baru yang dikeluarkan oleh bank yang tidak sesuai dengan ideolodi ekonomi yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Selain itu, kepemilikan saham oleh asing juga akan mempengaruhi sektor pemberian bunga (rate), meskipun secara global Bank Indonesia sudah menentukan rentang rate bunga yang diberlakukan oleh Bank, baik bank swasta maupun bank milik pemerintah. Akan tetapi, di sisi lain dapat dilihat bahwa bank yang telah dikuasi oleh asing akan menjadi bussiness oriented , dengan konsep mencari keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa adanya balances dengan kondisi pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Sama halnya dengan yang dihadapi oleh Bank Muamalat Indonesia (Bank Syariah). Bank Syariah merupakan konsep bank yang memilki karakter sebagai berikut:
1.       Berdimensi keadilan dan pemerataan;
2.       Bersifat Mandiri;
3.       Persaingan secara sehat;
4.       Adanya Anggota Dewan Pengawas Syariah;
5.       Adanya Unit Pendapatan berupa pendapatan tidak halal;
6.       Adanya produk khusus yaitu kredit tanpa beban yang bersifat sosial

Karakter tersebut menjadi nilai jual  bank syariah di Indonesia sehingga bisa berkembang dengan cepat dan bersiang dengan bank-bank umum lainnya. Di dalam artikel diatas dikatakan bahwa saham BMI sudah dikuasai asing sekitar 84% dan pemegang saham loka hanya sebesar 14%. Hal ini tentunya menjadi momok yang menakutkan karena secara umu di dalam perusahaa swasta, kebijakan perusahaan sebagian besar dipengaruhi oleh pemegang saham mayoritas. Dengan demikian, karena saham mayoritas BMI sudah dikuasai oleh pihak asing maka kebijakan BMI tidak lagi akan mengedepankan syariah yang diakui di Indonesia.  Kebijakan yang akan dikeluarkan oleh BMI akan menjadi bussines oriented  dimana, asas ini bertentangan sekali dengan karakter bank syariah yaitu adanya kredit tanpa beban bersifat sosial. Selain itu kepengurusan bank tentunya akan ditentukan oleh pemegang saham mayoritas sehingga akan sulit rasanya untuk mendapatkan pengawasan yang ketart dari Dewan Pengawas Syariah karena pemegang saham akan dominan dalam memainkan peran.

Minggu, 28 September 2014

Messi is the best Player in the world

Lionel Messi was bon in Rosario, 24th June 1987, Argentine. He plays for Barcelona and Aregntine national team as a forward or as  wing. Now messi is one of the best player in the world. Messi recieved 4 Ballod d' or consecutive. Messi began playing football at young age and his potential was seen by Barcelona and make a contract with him. He left Newell's Old Boy's his former club in 2000 and moved with his family to Europe. Barcelona offered treatment for his growth hormone deficiency. Messi's debut was in the 2004-05 season, and he broke the club record for the youngest player score a goal in a official league.
Barcelona won la Liga in Messi's debut season, and won a double championship in 2006. His first debut in clasico, He was scored hattrick, and he was the first player to did that in la liga history.
Messi was selected as a captain in his country national team (agentine). Messi played debut with senior national team in 2005. Until now he has scored 40 goals for his national team.
When messi wins ballon d' or 4 time consecutive, that was teh new record for the football history. Before messi's, Micahel platini was recieved the Ballod d' or 3 time consecutive. So when messi's won 4 time, Platini said, that he was very happy because his record was brake by this extraordinary little man. Messi's has a nick "La Pulga", this nick name means even messi gwoth with an limitation, he was blessed with a powerfull skill to played football.
So many football player compare with messi, such as Mardona, Pele, and Cristiano Ronalso. But people said that messi;s had a special magic and other player had too. So to compare a football player to another player is not necessary.
I am a fanatic fan for Barcelona and Lionel Messi. I think he can play with an extraordinary move in the field. He can read the gesture and the movement of the back so cleasrly. to be continued...

RUU Pilkada diketok: Rakyat Melawan

Dinamika revisi UU Pilkada akhirnya berakhir juga. Para anggota DPR mengetok palu bahwa pemilihan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) akhirnya kembali dipilih oleh DPRD. Paripurna yang dilaksanakan oleh DPR RI cukup panas dan berlangsung alot karena tidak semua fraksi anggota dewan yang setuju opsi Pilkada melalui DPRD. Dalam rapat paripurna, ketua rapat paripurna menyediakan 2 opsi dalam revisi UU Pilkada yaitu Pilkada langsung atau Pilkada DPRD. Dari semua fraksi di DPR RI, Fraksi PDI-P, PKB, Hanura memilih opsi Pilkada langsung, sedangkan dari Fraksi Golkar, PPP, PAN, Gerindra, PKS, memilih Pilkada melalui DPRD. Sementara fraksi Demokrat dengan mayoritas anggotnya memilih Opsi ketiga yaitu Pilkada langsung dengan syarat 10 perbaikan.
Proses rapat paripurna sendiri berjalan sangat alot, dimana terjadi deadlock keputusan antara Pilkada Langsung dengan Pilkada DPRD. Opsi ketiga yang ditawarkan oleh Demokrat sendiri ditolak oleh pimpinan rapat, sementara apanila dipaksakan dengan konsep 2 opsi maka hujan interupsi pun sangat banyak. Oleh karena itu, pimpinan rapat mengambil keputusan untuk melakukan skors rapat paripurna sekaligus diadakannya lobi antar fraksi untuk menentukan opsi yang akan diambil.
Pada saat lobi fraksi, kubu FPDIP, PKB, dan Hanura melakukan koordinasi dengan Fraksi Demokrat untuk menggolkan Pilkada langsung dengan ospi perbaikan di 10 bidang. Kubu PDIP, PKB, dan Hanura setuju dengan opsi tersebut, dengan catatan bahwa syarat uji publik yang diajukan oleh Demokrat tidak dilakukan oleh DPRD akan tetapi dilakukan oleh Praktisi maupun akademisi sehingga tidak ada kepentingan politik. Berdasarkan catatan tersebut, tidak jelas apakah Demokrat setuju atau tidak, karena tidak adanya unsur penolakan ataupun penerimaan akan catatan tersetut.

Sabtu, 30 Agustus 2014

Laut : Kekayaan Sumber Energi Terbarukan Sebenarnya

Indonesia merupkana negara maritim, atau yang sering disebut sebagai negara kepulauan. Indonesia  memiliki luas laut mencapai sekitar 3.1 juta km persegi, sedangkan untuk pulau (daratan) Indonesia mempunyai sejumalah 18.108 pulau , dimana hanya sekitar 6000 pulau saja yang mempunyai penduduk. Potensi Indonesia dibidang Sumber Daya Kelautan sangatlah besar, tidak bisa dipungkiri bahwa kekayaan laut kita merupakan salah satu kekayaan laut paling besar di dunia. Banyak hal yang bisa didapatkan dari laut mulai dari sumber pangan, sumber enegri, dan sumber pariwisata.
Pemanfaatan laut di Indonesia boleh dibilang hanya sebatas eksploitasi, belum ada kajian praktis yang bisa ditemukan dengan metode pamanfaatan laut sebagai sesuatu yang bermanfaat bagi bangsa. Eksploitasi disini termasuk mengambil hasil kekayaan dasar laut berupa ikan, karang, minyak fosil dan lain sebagainya.
Fenomena yang sedang marak di Indonesia adalah krisis energi baik untuk listri maupun minyak bumi. Listrik dipasok kepada masyarakat sebagian besar masih menggunakan minyak bumi sehingga dengan keterbatasan minyak bumi dan harganya yang setinggi langit membuat perusahaan yang membidangi dan menyalurkan listrik ke masyarakat selalu merugi. Akibatnya adalah hampir diseluruh wilayah Indonesia selalu diliputi dengan krisis listrik yang berkepanjangan. Banyak para pakar sudah mendengungkan mengenai eneergi terbarukan, dimana konsep ini bermaksud untuk mengganti poros energi dari dominana menggunakan minyak bumi ke arah enegeri yang lebih ramah lingkungan dan menekan pengunaan minyak bumi (fosil).

Jumat, 29 Agustus 2014

Menuju Poros Maritim Dunia

Pada saat debat Capres-Cawapres dalam rangka Pemilu 2014, masing-masing kandidat membicarakan mengenai konsep pertahanan di Indonesia. Para kandidat dengan gamblang mengemukakan konsep pertahanan nasional yanag akan dianut oleh bangsa Indonesia sesuai dengan amanat konstitusi (UUD 1945).
Pada acara debat tersebut, saya tidak melihat siapa yang kalah dan menang, tapi melihat kematangan konsep dan hubungan konsep pertahanan tersebut secara ideologi, sosial, politik dan ekonomi.
Melihat konsep dari pasangan Jokowi-JK (sekarang menjadi presiden terpilih) dengan menamakan konsep pertahanan Poros Maritim Utama. Saya pribadi sangat teratrik dengan konsep pertahanan ini, secara konsep pertahanan maritim adalah konsep pertahanan yang paling baik di dunia. Terpilihnya Jokowi-JK akan membuka ranah baru dunia pertahanan Indonesia yaitu POROS MARITIM UTAMA.
Konsep pertahanan maritim biasanya akan digunakan oleh negara-negara kepulauan, akan tetapi melihat potensi keberhasilan yang besar, maka rata-rata negara maju akan lebih mengutamakan unsur perairan dari pada unsur yang lain. Alasan utama pemilihan unsur perairan adalah karena perairan di seluruh belahan bumi terhubung, antara pulau dengan pulau, benua dengan benua. jadi dengan adanya kekuatan di dalam perairan, maka wilayah darat dan udara secara langsung akan diamankan.
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di Dunia, setelah UN meresmikan Indonesia menjadi sebuah negara kepulauan, tidak banyak berubah dari pola pertahanan negara ini. Indonesia masih menggunakan pola pertahanan semesta yang berarti pola pertahanan keseluruhan meliputi ideologi, politik, budaya, ekonomi, dan sosial. Akant tetapi konsep pertahanan semesta tidak secara nyata menggambarkan bagian mana yang menjadi sebuah prioritas dalam pertahanan sehingga semua disamaratakan dan tidak ada yang menonjol. Hal ini berdasar pada fakta bahwa meskipun Indonesia sebagai sebuah negara yang kaya akan sumber daya perairan, Indonesia tetap tidak bisa mandiri dalam sumber daya tersebut, misalkan kebutuhan garam, Indonesia belum bisa mengoptimalkan sumber airlaut untuk memproduksi garam sehingga Indonesia seyogiyanya tidak perlu mengimpor garam dari negara lain. Contoh lain adalah Indonesia merupakan sebuah negara dengan luas perairan tersebesar di asia, tetapi tidak bisa dimanfaatkan sebagai sarana transportasi yang bisa memudahkan mobilisasi perdangangan antar pulau karena tidak adanya sarana dan prasarana seperti pelabuhan dan kapal. Fakta ini tentunya hanya sebuah fakta kecil yang menggambarkan ketidakmampuan Indonesia dalam mengelola perairan (khusunya laut) sebagai sumber komoditas pertahanan semesta paling bisa dimanfaatkan.

Dunia Hukum : Dunia Kepentingan?

Hukum diciptakan untuk bisa menahan kemauan individu atas individu maupun individu atas komunitas dan sebaliknya. Hukum berafiliasi dengan kebudayaan, dimana secara garis terang dikatakan bahwa hukum merupakan hasil cipta, rasa dan karsa manusia. Pengertian tersebut merupakan pengertian sebuah kebudayaan yang sering dibicarakan selama ini. Dengan adanya hukum (berkonotasi "mengatur") maka invidu maupun kelompok seakan dipaksa untuk bisa hidup sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
Peradaban dan perkembangan hukum tidak cepat, bahkan bisa dibilang terkesan monoton dan lamban. Hukum disemua belahan dunia yang paling banyak digunakan  adalah sistem hukum eropa kontinental dan anglo saxon. Dengan tidak mengesampingkan budaya, biasanya disebut juga dengan hukum adat kedua sistem hukum tersebut dibuat tentunya untuk mengatur kehidupan para penggunanya.
Disini kita akan membicarakan Produk dari Hukum tersebut, terutama di Indonesia. Di Indonesai dikenal sistem hukum eropa kontinental, hukum adat, hukum agama. Dalam sistem peradilan dan tata negara paling umum digunakan konsep eropa kontinental. 
Produk hukum di Indonesia biasanya disebut dengan peraturan perundang-undangan. Banyak sudah peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah baik yang berbentuk UU sampai dengan peraturan menteri bahkan peraturan daerah. Hasil dari peraturan tersebut dapat kita lihat bagaimana dampaknya kepada kehidupan masyarakat di Indonesia.
Masih ingat dengan kasus UU ketenaga kerjaan?, UU Badan Hukum Pendidikan, dll, masih banyak produk hukum dibuat seperti membuat makanan, ketika tidak suka tinggal dibuang. Nasib produk hukum di Indonesia sangat sarat dengan kepentingan para elite. Yang terbaru adalah adanya UU MD3 yang sangat sarat dengan kepentingan politik, dimana para anggota dewan berharap agar bisa memiliki lingkaran hukum sendiri.
Kalau kita melihat perkembangan masyarakat Indonesia saat ini pembuatan sebuah aturan hukum bukanlah hal yang terlalu dipermasalahkan, yang menjadi sebuah masalah adalah penerapan aturan hukum tersebut. Banyak kalangan terutama para elite politik bisa memutar dan memperjualbelikan sistem aturan hukum yang telah diatur di dalam produk hukum itu sendiri.
Hal yang menjadi pertanyaan adalah: Seberapa efektif kah produk hukum di Indonesia?. Pertanyaan ini akan menghasilkan banyak pendapat terutama dibidang efeketifias dan efisiensi, mulai dari pembuatan samapai penerpan di dalam masayarakat.

Minggu, 20 Juli 2014

Sengketa Paten Antara Samsung dan Apple

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan sebuah produk hukum yang dilahirkan oleh dunia internasional untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi. Tantangan teknologi tersebut adalah maraknya penemuan-penemuan yang dilakukan oleh para ahli dibidangnya masing-masing yang sangat bermanfaat demi kemajuan hidup manusia. HAKI berupaya melindungi hasik cipta rasa dan karsa individu yang telah menuangkan ide dan pemikirannya dalam sebuah karya nyata, kemudian didaftarkan sebagai hak milik si penemu, ketika orang lain atau organisasi lain ingin menggunakan karya tersebut, maka harus membayar penemu tersebut sesuai dengan yang telah ditetapkan di dalam peraturan yang berlaku. Peraturan yang berlaku tersebut adalah peraturan mengenai paten. Setiap penemuan yang telah didaftarkan ke dalam organisasi paten, maka si pemilik paten tersebut akan mendapatkan hak yang kemudain disebt dengan istilah hak paten. Hak Paten merupakan salah satu bagian dari HAKI. Secara umum, hak paten bisa diartikan sebagai hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas sebuah hasil karya  invensinya dalam bidang teknologi dengan jangka waktu tertentu (UU 14/2001 tentang paten, pasal 1 ayat (1)). Oleh sebab itu, hak paten akan selau berhubungan dengan sebuah penemuan benda, alat, atau barang tertentu.
Dalam perkembangannya, penerapan hukum tentang hak paten tidak berjalan semulus dengan yang diharapkan. Banyak terjadi kasus-kasus besar yang berkaitan dengan hak paten, baik di dalam negeri maupun diluar negeri. Kasus tersebut secara garis besar mencuat gara-gara adanya 2 pihak yang saling klaim akan hak paten, adanya salah satu pihak yang menggunakan hasil penemuan inventor tetapi tidak membayarkan hak paten, dan lainnya. Untuk menyelesaikan masalah sengketa hak paten ini tidak segampang membalikkan tangan. Banyak kasus sengketa hak paten yang mencuat ke permukaan tetapi tindak lanjutnya tidak ada. 

Selasa, 15 Juli 2014

Perubahan UU MD3 Sarat dengan Kepentingan Tertentu


Setelah masa pemilihan presiden (pilpres) diselenggarakan, isu politik kembali menerpa Badan Legislatif Indoensia yang biasa disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Isu yang berkembang bukan mengarah pada isu positif berupa kinerja yang luar biasa dari anggota dewan, melainkan isu negatif yaitu dengan diresmikannya revisi mengenai UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Inisiator atas revisi UU MD3 tersebut datang dari komisi  DPR-RI yang diawaki oleh  Panitia khusus . Panitia Khusus (Pansus) ini diketuai oleh Benny K Harman dari Fraksi Demokrat. Nurul Arifin dari Fraksi Golkar, Fahri Hamzah dari Fraksi PKS, dan Ahmad Yani dari Fraksi PPP berperan sebagai wakil ketua.
Inti dari adanya Revisi UU MD3 ini adalah untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat/perwakilan rakyat yang bersih, akuntabel, efektif dan demokratis. Pansus berdalih bahwa selama ini anggota Dewan dan anggota MPR dianggap lemah posisinya dibandingkan dengan anggota dari lembaga eksekutif. Hal ini terlihat dari proses hukum yang berlaku ketika salah satu anggota dewan melakukan tindak pidana, dimana anggota dewan bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya sidang etik dari internal organisasi anggota dewan tersebut. Dengan demikian perubahan di dalam UU MD3 itu sendiri terletak dibidang:Badan Kehormatan Dewan akan diubaha menjadi Mahkamah Kehormatan Dewan;
  1. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) akan ditiadakan dan dilebur menjadi Bdan Keahlian Dewan;
  2. Badan Anggaran (Banggar) resmi menjadi anggota kelengkapan tetap DPR;
  3. Pemilihan anggota dewan diubah tidak lagi berdasarkan perolehan suara terbanyak di dalam parlemen;
  4. Pemanggilan dan permintaan keterangan anggota dewan yang terlibat dalam tindak pidana harus mendapatkan permintaan ijin dari presiden, kecuali anggota dewan yang tertangkap tangan dan ancaman pidanya seumur hidup;
  5. Perubahan tata cara pemanggilan paksa dan penyanderaan anggota dewan.

Minggu, 13 Juli 2014

Pemilihan Presiden Sarat dengan Adegan Para Intel

Pemilihan Presiden untuk periode 2014-2019 telah selesai dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 2014. Pemilu Presiden dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia ini berjalan dengan lancar dan aman. Tidak ada kendala berarti yang diketahui selama proses penghitungan suara, meskipun di beberapa TPS masih terdapat beberapa kecurangan dan kelalaian para petugas KPPS.
Setiap adanya pesta rakyat berupa pemilihan umum baik tingkat daerah maupun nasional, ada sebuah fenomenan baru yang sangat berpengaruh di dalam proses pemilihan tersebut. Fenomena itu adalah proses penghitungan cepat (quick count) yang diselenggarakan para surveyor dengan metode pengambilan sampling secara acak (random sampling) dan mewakili seluruh populasi. Biasanya disetiap pemilihan umum, hasil hitung cepat yang ditunjukkan oleh berbagai lembaga survey bisa dikatakan mempunyai margin eror (tingkat kesalahan) sampai 0,05% (sangat kecil) jika dibandingkan dengan hasil perhitungan manual (real count).
Pada Pilpres 2014, terjadi perubahan paradigma yang menunjukkan hasil perhitungan cepat yang diselenggarakan oleh para lembaga survey. Setelah selesainya proses pemungutan suara pada tanggal 9 Juli sekitat pukul 13.00 WIB, maka para petugas KPPS melakukan penghitungan suara. Dari proses perhitungan suara tersebut, maka di media sudah muncul beberapa data dari lembaga survey yang menunjukkan hasil quick count.

Selasa, 01 Juli 2014

MEF Indonesia dan Ancaman Kawasan


Pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie, berpendapat, perlu ada koreksi mendalam tentang pendekatan penyusunan Minimum Essential Force (MEF) Indonesia. Selama ini, dia menilai, pelaksanaan MEF hanya terfokus pada pendekatan anggaran yang tersedia, tidak didasarkan pada ancaman yang berkembang. Jika ini terus dilakukan, MEF tidak akan tercapai.
“Jika pengukuran MEF itu berdasarkan ancaman, artinya angkanya harus berubah tiap tahun. Ancaman kita 10 tahun lalu, ancaman kita 5 tahun lalu, dengan ancaman kita hari ini, kan sudah berubah,” ucap Connie.
Ia menjelaskan, dinamika ancaman kawasan saat ini sudah cukup kompleks. Oleh karenanya, penegasan terhadap paradigma outward looking TNI yang sudah dicetuskan sejak reformasi 1998, perlu segera diwujudkan, tidak sekadar wacana di atas kertas.
“Seperti ada ancaman ketika Tiongkok menetapkan kebijakan green water policy. Green water policy Tiongkok akan masuk sampai pada Selat Malaka. Dan blue water Tiongkok akan masuk sampai Samudera Hindia. Kalau kita mengukur MEF dari ancaman tersebut, seharusnya sudah berubah hitungan MEF dari Kemhan hari ini,” katanya.
Untuk matra laut, Connie berpandangan, Indonesia setidaknya memerlukan 755 kapal perang KRI, 4 buah kapal induk, dan 22 kapal selam. Kebutuhan ini untuk melindungi kepentingqan Indonesia, minimum hingga 60 tahun mendatang.

Jumat, 20 Juni 2014

Pemilu LUBER, dan JURDIL Nasibmu Kini.....


PEMILU (Pemilihan Umum), pertama kali dilaksanakan di Indonesia, berdasarkan azaz Demokrasi pada Tahun 1955, di masa pemerintahan Ir. Soekarno. Pemilu pertama yang dilaksanakan ini diikuti oleh 28 Partai (kalau tidak salah ya). Pemilu pertama ini sangat dinantikan oleh bangsa Indonesia, karena melalui Pemilu ini, masyarakat dilibatkan secara langsung menentukan masa depan bangsa. Berangkat dari masalah tersebut, maka tidak heran Pemilu pertama langsung mempunyai semboyan Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia serta Jujur dan Adil atau yang lebih sering disebut dengan semboyan LUBER dan JURDIL.

Semboyan LUBER dan JURDIL mempunyai makna sebagai berikut (sumber: dari berbagai blog dan ulasan sejarah):

  1. Langsung berarti pemilih (WNI) yang sudah mempunyai hak pilih bisa secara langsung memberikan hak pilihnya;
  2. Umum berarti semua WNI yang masuk dalam kategori yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang untuk menerima hak memilih;
  3. Bebas artinya setiapWNI yang sudah punya hak pilih bebas untuk memilih siapapun dan calon apapun;
  4. Rahasia artinya setiap pemilih berhak merahasikan pilihannya dan orang lain tidak berhak untuk mengetahui siapa pilihan pemilih;
  5. Jujur artinya pemilu yang dilaksanakan harus jujur tanpa ada kecurangan dan sesuai dengan ketentuan yang ada;
  6. Adil artinya bahwa pemilu yang dilaksanakan harus adil baik untuk pemilih maupun untuk yang dipilih tanpa ada unsur paksaan, penciptaan kondisi, propaganda,black campaign, dsb.

Rabu, 18 Juni 2014

HAKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL) di INDONESIA

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau di dalam bahasa inggrisnya disebut dengan istilah Intellectual property (IP) di dalam pengertian aslinya adalah IP refers to creations pf the mind, such as inventions; literary and artistic works;designs;and symbols, names and images used in commerce". atau di dalam terjemahan bahasa Indonesianya disebut dengan hasil kreasi dari pemikiran yang berupa penemuan baru, karya sastra dan karya-karya seni, simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan (Risa Amrikasari, S.S.,M.H). Di dalam perkembangannya, HAKI berfungsi untuk mengatur individu yang mempunyai karya sehingga karyanya dihargai dan tidak mudah dijiplak olah orang lain.

Di dalam TRIPS pasal 1.2, dijelaskan bahwa HAKI yang diatur adalah:
  1. Hak Cipta dan Hak Terkait;
  2. Merk;
  3. Indikasi Geografis;
  4. Desain Industri;
  5. Paten;
  6. Tata Letak Sirkuit Terpadu;
  7. Perlindungan Informasi Rahasia;
  8. Kontrol terhadap Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Perjanjian Lisensi.
Dalam bukunya Hukum Hak Cipta Indonesia-Analisis Teori dan Praktik Hak cipta dapat dibedakan dalam dua unsur yaitu Unsur Yuridis dan Unsur Eknomis.

Selasa, 17 Juni 2014

Minimum Essential Force TNI Menuju Realita

Perkembangan Teknologi menjadi salah satu momentum kebangkitan pertahanan di Indonesia. Perkembangan teknologi tersebut membuat bangsa ini seakan-akanbangun dari tidur dan menyadari bahwa Indonesia sudah banyak tertinggal dari negara-negara tetangga.
Indonesia melihat bahwa negara-negara tetangga maupun negara-negara yang memiliki kepentinga dengan Indonesia sudah membangun sistem pertahanan, ekonomi, sosial, dan politik yang sangat mumpuni demi menjamin kedaulatan negaranya. Misalnya Malaysia dan Singapura, yang merapakan negeri serumpun Indonesia dan merupakan negara tetangga dekat Indonesia sudah semakin matap menjalani perkembangan negaranya masing-masing.
Masalah pertahanan negera menjadi fokus utama kedua negara tersebut. Pertahanan negara mereka dibangun sedemikian rupa sehingga menjadikan negara-negara tetangganya semakin mengeriputkan dahi terutama Indonesia. Hal tersebut bukan sesuatu yang bagus buat Indonesia karena dengan sistem pertahanan negara tetangga yang lebih kuat otomatis Indonesia berada di zona kritis, sehingga mau tidak mau Indonesia harus sadar bahwa meningkatkan potensi pertahanan negara merupakan satu-satunya solusi.
Dalam Rangka Pembangunan Jangka Menegah dan Panjang (RPJM dan RPJP) Indonesia menargetkan akan memenuhi sistem pertahanannya dari tahun 2009-2025 dengan callsign Minimum Essential Force (MEF). Program MEF ini diharapakan bisa menjadi langkah awal dalam mengembangkan sistem pertahanan Indonesia yang bisa diadu mimimal dengan negara tetangga. Dengan demikian negara-negara yang merasa punya kepentingan dengan Indonesia setidaknya punya pertimbangan yang banyak untuk bermain-main dengan Indonesia.

Mau Dibawa Kemana Sistem Keamanan Nasional?

Keamanan Nasional adalah Keamanan Nasional merupakan kondisi dinamis bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjamin keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan warga negara, masyarakat, dan bangsa, terlindunginya kedaulatan dan keutuhan wilayah negara, serta keberlangsungan pembangunan nasional dari segala Ancaman (RUU-Kamnas).
Melihat dari pengertian diatas, sejatinya keamanan nasional merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. Munculnya Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Nasional harusnya ditanggapi positif oleh masyarakat dan bangsa ini. Kenyataanya, ketika dilakukan pembahasan di tingkat DPR-RI, banyak anggota dewan yang terhormat tidak setuju, dan lebih banyak lagi ORMAS-ORMAS yang mengatasnamakan sebagai perwakilan rakyat. Mereka masung-masing mempunyai opini mengenai aspek sosiologis bahkan filosofis rancangan peraturan tersebut. Oleh karena itu, Rancangan peraturan tersebut ditahan dan mungkin akan dibahas entah kapan.

Hello World

This i my first post when i decided to renew my template blog.
Now its more beutiful than befora, i'm very happy.
I hope with this blog, i can express my opinion with a valid resources.