Jumat, 31 Oktober 2014

Bank Muamalat Mencemaskan Dominansi Kepemilikan Saham Asing

Kepemilikan saham asing di dalam Bank yang dikelola oleh Indonesia menjadi masalah tersendiri yang tengah dihadapi oleh Negara ini. Banyak permasalahan yang timbul akibat penguasaan asing di sektor perbankan. Salah satu masalah yang paling sering muncul adalah adanya kebijakan baru yang dikeluarkan oleh bank yang tidak sesuai dengan ideolodi ekonomi yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Selain itu, kepemilikan saham oleh asing juga akan mempengaruhi sektor pemberian bunga (rate), meskipun secara global Bank Indonesia sudah menentukan rentang rate bunga yang diberlakukan oleh Bank, baik bank swasta maupun bank milik pemerintah. Akan tetapi, di sisi lain dapat dilihat bahwa bank yang telah dikuasi oleh asing akan menjadi bussiness oriented , dengan konsep mencari keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa adanya balances dengan kondisi pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Sama halnya dengan yang dihadapi oleh Bank Muamalat Indonesia (Bank Syariah). Bank Syariah merupakan konsep bank yang memilki karakter sebagai berikut:
1.       Berdimensi keadilan dan pemerataan;
2.       Bersifat Mandiri;
3.       Persaingan secara sehat;
4.       Adanya Anggota Dewan Pengawas Syariah;
5.       Adanya Unit Pendapatan berupa pendapatan tidak halal;
6.       Adanya produk khusus yaitu kredit tanpa beban yang bersifat sosial

Karakter tersebut menjadi nilai jual  bank syariah di Indonesia sehingga bisa berkembang dengan cepat dan bersiang dengan bank-bank umum lainnya. Di dalam artikel diatas dikatakan bahwa saham BMI sudah dikuasai asing sekitar 84% dan pemegang saham loka hanya sebesar 14%. Hal ini tentunya menjadi momok yang menakutkan karena secara umu di dalam perusahaa swasta, kebijakan perusahaan sebagian besar dipengaruhi oleh pemegang saham mayoritas. Dengan demikian, karena saham mayoritas BMI sudah dikuasai oleh pihak asing maka kebijakan BMI tidak lagi akan mengedepankan syariah yang diakui di Indonesia.  Kebijakan yang akan dikeluarkan oleh BMI akan menjadi bussines oriented  dimana, asas ini bertentangan sekali dengan karakter bank syariah yaitu adanya kredit tanpa beban bersifat sosial. Selain itu kepengurusan bank tentunya akan ditentukan oleh pemegang saham mayoritas sehingga akan sulit rasanya untuk mendapatkan pengawasan yang ketart dari Dewan Pengawas Syariah karena pemegang saham akan dominan dalam memainkan peran.