Selasa, 28 April 2015

Poros Pertahanan Laut

"Berdasarkan buku “Strategi dan Postur dan Pertahanan Keamanan Negara dalam Jangka Panjang Kedua Tahun 1994-2018 (Revisi TA 1997- 1998)”, postur pertahanan merupakan “wujud kemampuan dan kekuatan serta gelar Hankamneg yang diharapkan dapat mendukung pelaksanaan strategi dalam mencapai sasaran dan tujuan Hankamneg.” Dalam pelaksanaannya, postur pertahanan negara dilihat dari berbagai faktor sebagai berikut. Pertama adalah Komponen Utama, yang meliputi kemampuan (kemampuan pertahanan, intelijen, strategis, operasi militer selain perang, dll), kekuatan (jumlah personil dan alutsista) dan gelar (pangkalan militer masing-masing matra). Kedua adalah Komponen Cadangan yang merupakan Kompi Bala Cadangan di lingkup matra angkatan darat dan masih merupakan model yang akan dikembangkan dimasa mendatang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan yang terakhir adalah Komponen Pendukung yang merupakan segenap warga negara, sumberdaya alam dan buatan sarana prasarana nasional yang secara langsung dan tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan komponen utama dan cadangan".(David Putra Setyawan).
Pemerintahan Jokowi melalui visi dan misi Nawacita menggambarkanb bahwa poros maritim merupakan salah satu solusi besar untuk kemajuan Indonesia dalam berbagai sektor khususnya sektor pemerataan pembagunan dan pemerataan ekonomi. Adapun lima pilar utama poros maritim dunia adalah sebagai berikut.
  1.  Pembangunan kembali budaya maritim Indonesia;
  2. Komitmen menjaga dan mengelola sumber daya laut dengan fokus membangun kedaulatan pangan laut melalui pengembangan industri perikanan dengan menempatkan nelayan sebagai pilar utama;
  3. Komitmen mendorong pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim dengan membangun tol laut, pelabuhan laut dalam, logistik, dan industri perkapalan, serta pariwisata maritim;
  4. Diplomasi maritim yang mengajak semua mitra Indonesia untuk bekerja sama pada bidang kelautan;
  5. Membangun kekuatan pertahanan maritim.
        Poin 5 merupakan poin khusus  untuk mencapai keempat poin sebelumnya, dimanan posisi pertahananlah yang akan menjadi pengawal berlangsungnya poros maritim dunia. Pertahanan maritim sering digambarkan pertahanan semesta ala TNI yang mengusung kekuatan alutsista untuk mengamankan wiyalah kelautan dibawah yurisdiksi Indonesia. Saya pribadi melihat bahwa pertahanan maritim di dalam poin 5 adalah pertahana maritim secara global. Pertahanan tersebut bukan hanya berkaitan dengan kekuatan alutsista laut yang dimiliki oleh TNI, tetapi juga pertahanan kelautan dari stake holder terkait yang mengawal proses poros maritim ini. Stakeholder yang saya maksudkan adalah instansi pemerintah yang punya kewenangan untuk melaksanakan fungsi pertahanan di wilayah kelautan Indonesia sehingga tetap mengawal tercapainya poros maritim dunia.
          Stakeholder terkait tersebut adalah Badan Keamanan laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Bea dan Cukai, dan Polisi Air. Dalam hal ini para stakeholder ini bisa memainkan perannya untuk melaksanakan pengawalan kegiatan kelautan sesuai dengan tupoksi masing-masing.,pemain utama dalam hal ini TNI, bisa maminkan peran pembantu dalam pelaksanaan tugas masing-masing stakeholder.

Senin, 30 Maret 2015

Cyber Notary: Sebuah Prespektif Hukum Baru di Indonesia

Pada tulisan ini, saya akan membahas tentang konatariaan yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan informasi sehingga memberikan prespektif yang baru bagi perkembangan hukum di Indonesia.
Pada intinya, perkembangan teknologi dan informasi (TI) merupakan fenomena global yang sudah menjamur di kehidupan masyarakat. Hasil-hasil temuan dari dunia memberikan efek langsung dan tidak langsung bagi kehidupan manusia. Efek langsung yang bisa dirasakan adalah proses pekerjaan manusia akan lebih cepat dan praktis sehingga bisa memangkas jarak dan waktu dari sebuah proses pekerjaan. Efek tidak langsung memberikan pengaruh yang pelan-pelan akan tetapi berdampak besar dalam mengubah pola perilaku, cara pandang, cara berpikir dan bahkan budaya manusia. Efek tersebut menjalar kesemua bidang kehidupan manusia mulai dari sistem politik, budaya, tatanan sosial, eknomi, hukum dan sosial masyarakat. 
Dalam segi hukum perkembangan TI direspon cepat oleh para aparatur hukum dengan menyesuaikan penggunaan TI yang sesuai dengan norma hukum yang biasanya berlaku di dalam tatanan masyarakt dalam sebuah negara. Hal ini bisa sedikit menggambarkan bahwa hukum memberikan batasan bagi TI yang dimanfaatkan manusia sehingga bisa berdaya guna, cipta dan karsa. Bagaimanaun juga subjek hukumnya tetapkah manusia karena TI hanyalah sebagai objek hukum sehingga perilaku pengguna subjek hukum menjadi prioritas pengaturan dalam sistem hukum yang dipengaruhi oleh perkembangan TI.
Sistem hukum yang mengatur objek hukum TI biasanya disebut dengan cyber law. Cyber law sendiri juka merupakan sebuah ungkapan para ahli untuk menggambarkan bagaimana dunia TI (bagian dari dunia cyber) diatur dalam sebuah tatanan sistem hukum yang berlaku pada sebuah negara. Dari beberapa referensi yang saya baca, bahwa cyber law secara umum menggambarkan hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet (Budi Raharjo). Cyber law selalu berasosiasi dengan dunia maya sehingga selalu dibubungkan dengan dunia internet, padahal ketika berbicara mengenai internet kita akan membicarakan masalah dunia maya yang berhubungan dengan dunia laur melalui jalur khusus (line) sehingga disebut dengan online sementara dalam hal dunia nyata penggunaan perangkat TI tanpa online juga banyak dipergunakan misalnya menggunakan perangkat kamera untuk merekam kegiatan asusila dan membagikannya menggunakan media storage. Hal ini mungkin terjadi karena Indonesia masih sangat awam dengan dunia hukum siber (cyber law). Sama halnya dengan notaris yang membuat akta notaris yang palu menggunakan sebuah alat pemalu akta.
Menyinggung mengenai notaris,hal pokok yang akan dibahas dalam tulisan kali ini adalah mengenai notaris dan pengaruh TI di dalam dunia kenotariaan. Sejalan dengan istilah cyberlaw , maka dunia kenotariaan juga mempunyai istilah yang hampir sama dengan istilah diatas yang disebut dengan istilah cyber notary.