Senin, 30 Maret 2015

Cyber Notary: Sebuah Prespektif Hukum Baru di Indonesia

Pada tulisan ini, saya akan membahas tentang konatariaan yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan informasi sehingga memberikan prespektif yang baru bagi perkembangan hukum di Indonesia.
Pada intinya, perkembangan teknologi dan informasi (TI) merupakan fenomena global yang sudah menjamur di kehidupan masyarakat. Hasil-hasil temuan dari dunia memberikan efek langsung dan tidak langsung bagi kehidupan manusia. Efek langsung yang bisa dirasakan adalah proses pekerjaan manusia akan lebih cepat dan praktis sehingga bisa memangkas jarak dan waktu dari sebuah proses pekerjaan. Efek tidak langsung memberikan pengaruh yang pelan-pelan akan tetapi berdampak besar dalam mengubah pola perilaku, cara pandang, cara berpikir dan bahkan budaya manusia. Efek tersebut menjalar kesemua bidang kehidupan manusia mulai dari sistem politik, budaya, tatanan sosial, eknomi, hukum dan sosial masyarakat. 
Dalam segi hukum perkembangan TI direspon cepat oleh para aparatur hukum dengan menyesuaikan penggunaan TI yang sesuai dengan norma hukum yang biasanya berlaku di dalam tatanan masyarakt dalam sebuah negara. Hal ini bisa sedikit menggambarkan bahwa hukum memberikan batasan bagi TI yang dimanfaatkan manusia sehingga bisa berdaya guna, cipta dan karsa. Bagaimanaun juga subjek hukumnya tetapkah manusia karena TI hanyalah sebagai objek hukum sehingga perilaku pengguna subjek hukum menjadi prioritas pengaturan dalam sistem hukum yang dipengaruhi oleh perkembangan TI.
Sistem hukum yang mengatur objek hukum TI biasanya disebut dengan cyber law. Cyber law sendiri juka merupakan sebuah ungkapan para ahli untuk menggambarkan bagaimana dunia TI (bagian dari dunia cyber) diatur dalam sebuah tatanan sistem hukum yang berlaku pada sebuah negara. Dari beberapa referensi yang saya baca, bahwa cyber law secara umum menggambarkan hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet (Budi Raharjo). Cyber law selalu berasosiasi dengan dunia maya sehingga selalu dibubungkan dengan dunia internet, padahal ketika berbicara mengenai internet kita akan membicarakan masalah dunia maya yang berhubungan dengan dunia laur melalui jalur khusus (line) sehingga disebut dengan online sementara dalam hal dunia nyata penggunaan perangkat TI tanpa online juga banyak dipergunakan misalnya menggunakan perangkat kamera untuk merekam kegiatan asusila dan membagikannya menggunakan media storage. Hal ini mungkin terjadi karena Indonesia masih sangat awam dengan dunia hukum siber (cyber law). Sama halnya dengan notaris yang membuat akta notaris yang palu menggunakan sebuah alat pemalu akta.
Menyinggung mengenai notaris,hal pokok yang akan dibahas dalam tulisan kali ini adalah mengenai notaris dan pengaruh TI di dalam dunia kenotariaan. Sejalan dengan istilah cyberlaw , maka dunia kenotariaan juga mempunyai istilah yang hampir sama dengan istilah diatas yang disebut dengan istilah cyber notary.