Jumat, 29 Agustus 2014

Dunia Hukum : Dunia Kepentingan?

Hukum diciptakan untuk bisa menahan kemauan individu atas individu maupun individu atas komunitas dan sebaliknya. Hukum berafiliasi dengan kebudayaan, dimana secara garis terang dikatakan bahwa hukum merupakan hasil cipta, rasa dan karsa manusia. Pengertian tersebut merupakan pengertian sebuah kebudayaan yang sering dibicarakan selama ini. Dengan adanya hukum (berkonotasi "mengatur") maka invidu maupun kelompok seakan dipaksa untuk bisa hidup sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
Peradaban dan perkembangan hukum tidak cepat, bahkan bisa dibilang terkesan monoton dan lamban. Hukum disemua belahan dunia yang paling banyak digunakan  adalah sistem hukum eropa kontinental dan anglo saxon. Dengan tidak mengesampingkan budaya, biasanya disebut juga dengan hukum adat kedua sistem hukum tersebut dibuat tentunya untuk mengatur kehidupan para penggunanya.
Disini kita akan membicarakan Produk dari Hukum tersebut, terutama di Indonesia. Di Indonesai dikenal sistem hukum eropa kontinental, hukum adat, hukum agama. Dalam sistem peradilan dan tata negara paling umum digunakan konsep eropa kontinental. 
Produk hukum di Indonesia biasanya disebut dengan peraturan perundang-undangan. Banyak sudah peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah baik yang berbentuk UU sampai dengan peraturan menteri bahkan peraturan daerah. Hasil dari peraturan tersebut dapat kita lihat bagaimana dampaknya kepada kehidupan masyarakat di Indonesia.
Masih ingat dengan kasus UU ketenaga kerjaan?, UU Badan Hukum Pendidikan, dll, masih banyak produk hukum dibuat seperti membuat makanan, ketika tidak suka tinggal dibuang. Nasib produk hukum di Indonesia sangat sarat dengan kepentingan para elite. Yang terbaru adalah adanya UU MD3 yang sangat sarat dengan kepentingan politik, dimana para anggota dewan berharap agar bisa memiliki lingkaran hukum sendiri.
Kalau kita melihat perkembangan masyarakat Indonesia saat ini pembuatan sebuah aturan hukum bukanlah hal yang terlalu dipermasalahkan, yang menjadi sebuah masalah adalah penerapan aturan hukum tersebut. Banyak kalangan terutama para elite politik bisa memutar dan memperjualbelikan sistem aturan hukum yang telah diatur di dalam produk hukum itu sendiri.
Hal yang menjadi pertanyaan adalah: Seberapa efektif kah produk hukum di Indonesia?. Pertanyaan ini akan menghasilkan banyak pendapat terutama dibidang efeketifias dan efisiensi, mulai dari pembuatan samapai penerpan di dalam masayarakat.

Membuat sebuah produk hukum (e.g. UU) tidak lah murah, sangat besar APBN yang dikeluarkan agar sebuah aturan hukum bisa selesai, bahkan motivasinya kadang-kadang bukan ke arah unsur urgensi dan proses penerapannya tapi 'yang penting selesai'. Ketika peraturan tersebut dirasa tidak cocok dengan masyarakat, maka dengan sangta mudah akan diuji ke MK, apabila di uji materiilkan ke MK dan ternyata mempunyai cacat secara materiil maka tinggal dicabut dari peredaran. Setelah itu?, siapa yang care lagi masalah di dalam aturan hukum tersebut?. Semuanya lagsung lepas tangan sementara anggaran yang dikeluarkan sudah hilang entah kemana. Begitulah hukum di negara kita, sarat dengan kepentingan. Tapi tetap tanpa hukum negara ini akan chaos. Hal penting untuk diperhatikan adalah HUKUM DIBUAT DEMI KEPENTINGAN RAKYAT BUKAN DEMI KEPENTINGAN ELITE POLITIK. (begu07)

0 komentar:

Posting Komentar