Selasa, 17 Juni 2014

Mau Dibawa Kemana Sistem Keamanan Nasional?

Keamanan Nasional adalah Keamanan Nasional merupakan kondisi dinamis bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjamin keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan warga negara, masyarakat, dan bangsa, terlindunginya kedaulatan dan keutuhan wilayah negara, serta keberlangsungan pembangunan nasional dari segala Ancaman (RUU-Kamnas).
Melihat dari pengertian diatas, sejatinya keamanan nasional merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. Munculnya Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Nasional harusnya ditanggapi positif oleh masyarakat dan bangsa ini. Kenyataanya, ketika dilakukan pembahasan di tingkat DPR-RI, banyak anggota dewan yang terhormat tidak setuju, dan lebih banyak lagi ORMAS-ORMAS yang mengatasnamakan sebagai perwakilan rakyat. Mereka masung-masing mempunyai opini mengenai aspek sosiologis bahkan filosofis rancangan peraturan tersebut. Oleh karena itu, Rancangan peraturan tersebut ditahan dan mungkin akan dibahas entah kapan.
Kalau melihat dari hakekat peraturan mengenai keamanan nasional, yaitu Hakikat Keamanan Nasional merupakan segala upaya secara cepat, bertahap, dan  terpadu dengan memberdayakan seluruh kekuatan nasional untuk menciptakan stabilitas keamanan melalui suatu Sistem Keamanan Nasional (RUU-Kamnas) maka ketika tercipta sebuah sistem keamanan nasional maka akan tercipta sebuah sistem yang mendukung dan mengawal semua program kerja pemerintah dalam mewujudkan cita-cita luhur bangsa ini.
Permasalahan yang timbul akibat ketiadaan Peraturan ini adalah sulitnya membedakan antara keamanan nasional dan pertahanan nasional. Kalau melihat kenyataan yang ada, terlalu banyak wilayah abu-abu (grey areas) di negara ini yang berkaitan dengan keamanan nasional dan pertahanan nasional. Dampaknya bisa dilihat dari kurang maksimalnya tindakan untuk mengatasi kegiatan seperti teroris, separtisme, korupsi,money laundring, dll. Ketika hal tersebut terjadi maka pengawal negara yang bertanggung jawab akan hal tersebut seakan tidak mau bertanggung jawab karena memang masing-masing institusi BINGUNG karena hal itu bukan "lahan" mereka . Contoh diatas merupakan salah satu contoh dari banyak contoh banyaknya daerah abu-abu di negara ini yang berakibat makin maraknya tindakan-tindakan pelanggaran hukum yang semakin menggerogoti stabilitas negara ini.
Banyak pihak yang beranggapan bahwa dengan adanya sistem keamanan nasional maka akan membatasi sistem demokrasi di Indonesia yang sudah mulai tumbuh dan berkembang. Pihak yang berkuasa (eksekutif) akan menggunakan sistem keamanan nasional untuk mengekang kebebasan pihak lain (oposisi) dalam bertindak. Menurut saya pendapat tersebut kurang tepat, Indonesia sudah negara demokrasi, artinya sistem pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat harusnya bukan sebuah hafalan lagi bagi para pemegang kekuasaan, tetapi menjadi sebuah dasar pemikiran di dalam bertindak. Ketika para pemerintah tidak menjadikan hal tersebut sebagai dasar bertindak, maka dengan mudah rakyat bisa mengawal semua gerak-gerik pemerintah melalui wakilnya di Gedung Nusantara, itulah yang namanya Demokrasi.
Selama ini, banyak pihak yang beranggapan bahwa Demokrasi itu adalah kebebasan yang sebebas-bebasnya. Hal ini tentunya sebuah pemikiran yang salah arah, bagaimanapun juga Indonesia merupakan sebuah negara yang berdaulat yang didukung oleh Konstitusi dan Konstitusi lah yang menjadi batasan pemerintah untuk bertindak. Sistem keamanan nasional tentunya akan memberikan arah kepada pemerintah untuk menentukan apa yang baik dan yang tidak baik untuk rakyatnya.  Jadi untuk menangani masalah keamanan nasional bisa langsung dibagi-bagi kepada instansi pemerintah terkait (Polri, TNI, Kementerian, dan Lembaga) sehingga ketika terjadi sebuah kejadian force majeur maka Pemerintah tidak BINGUNG untuk mengambil langkah antisipatif dalam mencapai solusi yang strategis.
Saya hanya menyampaikan opini saja, kalau keamanan nasional saja tidak bisa kita bentuk bagaimana dengan ketahanan nasional???

0 komentar:

Posting Komentar