Sabtu, 30 Agustus 2014

Laut : Kekayaan Sumber Energi Terbarukan Sebenarnya

Indonesia merupkana negara maritim, atau yang sering disebut sebagai negara kepulauan. Indonesia  memiliki luas laut mencapai sekitar 3.1 juta km persegi, sedangkan untuk pulau (daratan) Indonesia mempunyai sejumalah 18.108 pulau , dimana hanya sekitar 6000 pulau saja yang mempunyai penduduk. Potensi Indonesia dibidang Sumber Daya Kelautan sangatlah besar, tidak bisa dipungkiri bahwa kekayaan laut kita merupakan salah satu kekayaan laut paling besar di dunia. Banyak hal yang bisa didapatkan dari laut mulai dari sumber pangan, sumber enegri, dan sumber pariwisata.
Pemanfaatan laut di Indonesia boleh dibilang hanya sebatas eksploitasi, belum ada kajian praktis yang bisa ditemukan dengan metode pamanfaatan laut sebagai sesuatu yang bermanfaat bagi bangsa. Eksploitasi disini termasuk mengambil hasil kekayaan dasar laut berupa ikan, karang, minyak fosil dan lain sebagainya.
Fenomena yang sedang marak di Indonesia adalah krisis energi baik untuk listri maupun minyak bumi. Listrik dipasok kepada masyarakat sebagian besar masih menggunakan minyak bumi sehingga dengan keterbatasan minyak bumi dan harganya yang setinggi langit membuat perusahaan yang membidangi dan menyalurkan listrik ke masyarakat selalu merugi. Akibatnya adalah hampir diseluruh wilayah Indonesia selalu diliputi dengan krisis listrik yang berkepanjangan. Banyak para pakar sudah mendengungkan mengenai eneergi terbarukan, dimana konsep ini bermaksud untuk mengganti poros energi dari dominana menggunakan minyak bumi ke arah enegeri yang lebih ramah lingkungan dan menekan pengunaan minyak bumi (fosil).

Jumat, 29 Agustus 2014

Menuju Poros Maritim Dunia

Pada saat debat Capres-Cawapres dalam rangka Pemilu 2014, masing-masing kandidat membicarakan mengenai konsep pertahanan di Indonesia. Para kandidat dengan gamblang mengemukakan konsep pertahanan nasional yanag akan dianut oleh bangsa Indonesia sesuai dengan amanat konstitusi (UUD 1945).
Pada acara debat tersebut, saya tidak melihat siapa yang kalah dan menang, tapi melihat kematangan konsep dan hubungan konsep pertahanan tersebut secara ideologi, sosial, politik dan ekonomi.
Melihat konsep dari pasangan Jokowi-JK (sekarang menjadi presiden terpilih) dengan menamakan konsep pertahanan Poros Maritim Utama. Saya pribadi sangat teratrik dengan konsep pertahanan ini, secara konsep pertahanan maritim adalah konsep pertahanan yang paling baik di dunia. Terpilihnya Jokowi-JK akan membuka ranah baru dunia pertahanan Indonesia yaitu POROS MARITIM UTAMA.
Konsep pertahanan maritim biasanya akan digunakan oleh negara-negara kepulauan, akan tetapi melihat potensi keberhasilan yang besar, maka rata-rata negara maju akan lebih mengutamakan unsur perairan dari pada unsur yang lain. Alasan utama pemilihan unsur perairan adalah karena perairan di seluruh belahan bumi terhubung, antara pulau dengan pulau, benua dengan benua. jadi dengan adanya kekuatan di dalam perairan, maka wilayah darat dan udara secara langsung akan diamankan.
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di Dunia, setelah UN meresmikan Indonesia menjadi sebuah negara kepulauan, tidak banyak berubah dari pola pertahanan negara ini. Indonesia masih menggunakan pola pertahanan semesta yang berarti pola pertahanan keseluruhan meliputi ideologi, politik, budaya, ekonomi, dan sosial. Akant tetapi konsep pertahanan semesta tidak secara nyata menggambarkan bagian mana yang menjadi sebuah prioritas dalam pertahanan sehingga semua disamaratakan dan tidak ada yang menonjol. Hal ini berdasar pada fakta bahwa meskipun Indonesia sebagai sebuah negara yang kaya akan sumber daya perairan, Indonesia tetap tidak bisa mandiri dalam sumber daya tersebut, misalkan kebutuhan garam, Indonesia belum bisa mengoptimalkan sumber airlaut untuk memproduksi garam sehingga Indonesia seyogiyanya tidak perlu mengimpor garam dari negara lain. Contoh lain adalah Indonesia merupakan sebuah negara dengan luas perairan tersebesar di asia, tetapi tidak bisa dimanfaatkan sebagai sarana transportasi yang bisa memudahkan mobilisasi perdangangan antar pulau karena tidak adanya sarana dan prasarana seperti pelabuhan dan kapal. Fakta ini tentunya hanya sebuah fakta kecil yang menggambarkan ketidakmampuan Indonesia dalam mengelola perairan (khusunya laut) sebagai sumber komoditas pertahanan semesta paling bisa dimanfaatkan.

Dunia Hukum : Dunia Kepentingan?

Hukum diciptakan untuk bisa menahan kemauan individu atas individu maupun individu atas komunitas dan sebaliknya. Hukum berafiliasi dengan kebudayaan, dimana secara garis terang dikatakan bahwa hukum merupakan hasil cipta, rasa dan karsa manusia. Pengertian tersebut merupakan pengertian sebuah kebudayaan yang sering dibicarakan selama ini. Dengan adanya hukum (berkonotasi "mengatur") maka invidu maupun kelompok seakan dipaksa untuk bisa hidup sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
Peradaban dan perkembangan hukum tidak cepat, bahkan bisa dibilang terkesan monoton dan lamban. Hukum disemua belahan dunia yang paling banyak digunakan  adalah sistem hukum eropa kontinental dan anglo saxon. Dengan tidak mengesampingkan budaya, biasanya disebut juga dengan hukum adat kedua sistem hukum tersebut dibuat tentunya untuk mengatur kehidupan para penggunanya.
Disini kita akan membicarakan Produk dari Hukum tersebut, terutama di Indonesia. Di Indonesai dikenal sistem hukum eropa kontinental, hukum adat, hukum agama. Dalam sistem peradilan dan tata negara paling umum digunakan konsep eropa kontinental. 
Produk hukum di Indonesia biasanya disebut dengan peraturan perundang-undangan. Banyak sudah peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah baik yang berbentuk UU sampai dengan peraturan menteri bahkan peraturan daerah. Hasil dari peraturan tersebut dapat kita lihat bagaimana dampaknya kepada kehidupan masyarakat di Indonesia.
Masih ingat dengan kasus UU ketenaga kerjaan?, UU Badan Hukum Pendidikan, dll, masih banyak produk hukum dibuat seperti membuat makanan, ketika tidak suka tinggal dibuang. Nasib produk hukum di Indonesia sangat sarat dengan kepentingan para elite. Yang terbaru adalah adanya UU MD3 yang sangat sarat dengan kepentingan politik, dimana para anggota dewan berharap agar bisa memiliki lingkaran hukum sendiri.
Kalau kita melihat perkembangan masyarakat Indonesia saat ini pembuatan sebuah aturan hukum bukanlah hal yang terlalu dipermasalahkan, yang menjadi sebuah masalah adalah penerapan aturan hukum tersebut. Banyak kalangan terutama para elite politik bisa memutar dan memperjualbelikan sistem aturan hukum yang telah diatur di dalam produk hukum itu sendiri.
Hal yang menjadi pertanyaan adalah: Seberapa efektif kah produk hukum di Indonesia?. Pertanyaan ini akan menghasilkan banyak pendapat terutama dibidang efeketifias dan efisiensi, mulai dari pembuatan samapai penerpan di dalam masayarakat.