Sabtu, 01 November 2014

Unsur HAKI dalam Perangkat Lunak Berpemilik

Lisensi erat kaitannya dengan hak cipta. Lisensi adalah pemberian ijin tentang pemakaian sesuatu (Dalam hal ini perangkat lunak komputer) yang diberikan oleh pemilik atau pemegang hak cipta atas sesuatu tersebut. Lisensi tidak harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan bersifat normal karena pada dasarnya hanya sebagai pemberian izin.  Tetapi , akan lebih baik kalau lisensi tersebut di formalkan sehingga diketahui oleh pihak-pihak lain, baik yang akan menggunakan maupun tidak.
Jika kita kembali mengutip Undang-Undang Hak Cipta Republik Indonesia maka Pasal 2 ayat 2 menyatakan sebagai berikut :“Pencipta dan atau pemegang Hak cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki Hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial…”
Dari pasal tersebut memang terlihat bahwa sebenarnya pemegang hak cipta memiliki kebebasan untuk “mengizinkan” atau “melarang” penggunaan sebuah ciptaan tanpa sepengetahuannya. Meskipun demikian, pada program computer komersil yang dikembangkan oleh vendor atau perusahaan besar, sering kali isi lisensi sudah di tetapkan secara sepihak. Hal itu bisa di pahami karena program komersil memang dibuat dan dikembangkan untuk dijual atau dikomersilkan.

Menurut Microsoft dalam ” The Hallowen Document”, terdapat beberapa jenis lisensi yang dapat digunakan untuk program komputer. Beberapa jenis lisensi tersebut antara lain :
a.      Lisensi Commercial
Adalah Jenis lisensi yang biasa ditemui pada Perangkat lunak yang dibuat dengan lisensi ini perangkat lunak seperti Microsoft dengan Windows dan Office, Lotus, Oracle dan sebagainya.memang dibuat untuk kepentingan komersial sehingga pemakai yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta.
a.      Lisensi Trial Software
Adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak untuk keperluan demo dari sebuah perangkat lunak sebelum diluncurkan ke masyarakat. Lisensi ini mengizinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin, atau menggandakan perangkat lunak tersebut secara bebas. Namum karena  bersifat demo, sering kali perangkat lunak dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersialnya. Lagipula, perangkat lunak versi demo biasanya dibatasi oleh masa aktif tertentu. Contoh: Program Adobe Photoshop CS Trial Version 30 for days.
b.      Lisensi Non Commercial Use
Biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau yayasan tertentu di bidang social. Sifatnya yang tidak komersial, biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu. Contoh: Perangkat lunak yang memiliki lisensi ini adalah program star office yang dapat berjalan di bawah system operasi Linux dan Windows sekaligus.
c.      Lisensi Shareware
Mengizinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin, atau menggandakan tanpa harus meminta izin pemegang hak cipta. Berbeda dengan trial software, Lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu dan memiliki feature yang lengkap. Lisensi ini biasanya ditemui pada perangkat lunak perusahaan kecil. Beberapa contoh lisensi ini: Winzip, Paint Shop Pro, ACD See.
d.      Lisensi Freeware
Biasanya ditemui pada perangkat lunak yang bersifat mendukung atau memberikan fasilitas tambahan. Contohnya: Plug in Power point, Adobe PhotoShop.
e.      Lisensi Royalty-Free Binaries
Serupa dengan freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi perangkat lunak yang sudah ada dan bukan merupakan suatu perangkat lunak yang berdiri sendiri.
f.       Lisensi Open Source

Adalah lisensi yang membebaskan penggunannya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Berbagai jens lisensi open source seperti lisensi GNU/GPL, the FreeBSD, the MPL. Sedangkan jenis-jenis perangkat lunak yang memakai lisensi ini, misalnya Linux, sendmail, apache dan FreeBSD. Dalam system lisensi, Open Source menjadi suatu alternative perkembangan program computer yang memiliki kekuatan hukum sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar