Minggu, 16 November 2014

Bagaimana Posisi Hukum Raden Nuh? (admin @triomacan2000)

Dua hari belakangan ini, berita media massa sangat heboh karena ditangkapnya admin @triomacan2000. Akun ini memang banyak menuai pro dan kontra selama ini. Sejak dunia politik Indonesia memasuki babak pemanasan pada awal 2013, akun ini semakin sering muncul, bahkan sempat hilang muncul lagi dengan nama akun @triomacan2000back, dsb., entah itu akun yang sama atau berafiliasi. Kultwit dari akun ini memang banyak menuai kontriversi, dimana akun ini sering memposting berita-berita mengenai isu politik yang lagi hangat  diperbincangakan mulai dari unsur politikus, negarawan, praktisi, dan pejabat-pejabat tinggi negara. Banyak yang bertanya-tanya sumber informasi yang disebarkan oleh akun ini melalui media sosial twitter. Banyak yang percaya dan banyak juga yang merasa bahwa akun ini adalah akun yang sengaja menciptakan propaganda untuk menghasut dan membentuk opini publik. 
Akun ini terkadang berasa diposisi yang tidak bisa diduga, pada masa-masa hangatnya Pileg dan Pilpres, akun ini sering memposting twit yang menjatuhkan satu kelompok partai tertentu, tetapi dihari berikutnya malah mendukung partai politik tersebut dan menjatuhkan lawan atau saingan partai politik yang dijatuhkan sebelumnya. Saya sendiri bingung melihat hasil kultwit dari admin @triomacan2000 ini. Hasil dari pembentukan opini dan penghasutan yang dilakukan sedikit banyak berpengaruh pada pilihan netizen dalam menentukan pilihan politiknya. Akun ini memang fantastis, bahkan ketika akun ini menyampaikan kultwit mengenai korupsi, tidak jarang pegiat atau LSM anti korupsi langsung mengusulkan agar kasus yang diisukan oleh akun ini untuk segera diproses. 
Akhirnya perjalanan akun ini berhenti pada tanggal 29 Oktober 2014, dimana admin akun @TM2000bcak atau @Triomacan2000 sudah berhasil ditangkap oleh unit cybercrime Polda Metro Jaya akibat dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap salah satu petinggi perusahaan PT. Telkomsel. Dugaan pemerasaan ini bersumber dari permintaan sejumlah uang oleh admin @Triomacan2000 terhadap korban sebesar 50 juta rupiah untuk menutupi kasus korupsi yang melibatkaan korban. Isu kasus korupsi tersebut disampaikan dalam kultwit akun @Triomacan2000 dinalai sangat meresahkan para korban, sehingga korban berniat untuk meminta admin agar segera menghapus isi twit yang disampaikan di media maya. Menanggapi hal tersebut, admin (tersangka) malah berusaha memeras korban agar menyerahkan sejumlah uang sebagai uang capek dan tutup mulut.
Melihat niatan tersangka, korban lalu melaporkan tersangka ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan, kemudian pihak Unit Cybercrime Polda Metro Jaya melakukan umpan untuk menjebak tersangka dengan motif seakan-akan korban akan memberikan uang perminataan tersangka. Setelah tempat ketemua ditetapkan, korban dan tersangka akhirnya bertemu, setelah bertemu dengan tanpa perlawanan terangka berhasil diamankan oleh petugas unit cybercrime Polda Metro Jaya tanpa perlawanan dengan alat bukti berupa uang sejumlah 50 juta rupiah. Dengan demikian, akun @Triomacan2000 berakhir sudah di dunia netizen.
Hal menarik yang akan dibahas adalah permasalahan hukum dan akibat hukum yang ditimbulkan oleh admin @Triomacan2000 (Raden Nuh). Secara garis besar, akun trio macan tidak banyak melakukan pelanggaran hukum baik di dalam UU ITE maupun di dalam kasus hukum normatif. Peramasalahan hukum sang admin muncul ketika mencoba melakukan pemerasan kepada salah satu jajaran direksi PT. Telkomsel. Pemerasan dengan delik aduan melanggar KUHP pasal 368 dan 369 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sampai sejauh ini belum ada junto pasal yang dikenakan kepada admin @triomacan tentang UU ITE. (begu07)

0 komentar:

Posting Komentar