Minggu, 20 Juli 2014

Sengketa Paten Antara Samsung dan Apple

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan sebuah produk hukum yang dilahirkan oleh dunia internasional untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi. Tantangan teknologi tersebut adalah maraknya penemuan-penemuan yang dilakukan oleh para ahli dibidangnya masing-masing yang sangat bermanfaat demi kemajuan hidup manusia. HAKI berupaya melindungi hasik cipta rasa dan karsa individu yang telah menuangkan ide dan pemikirannya dalam sebuah karya nyata, kemudian didaftarkan sebagai hak milik si penemu, ketika orang lain atau organisasi lain ingin menggunakan karya tersebut, maka harus membayar penemu tersebut sesuai dengan yang telah ditetapkan di dalam peraturan yang berlaku. Peraturan yang berlaku tersebut adalah peraturan mengenai paten. Setiap penemuan yang telah didaftarkan ke dalam organisasi paten, maka si pemilik paten tersebut akan mendapatkan hak yang kemudain disebt dengan istilah hak paten. Hak Paten merupakan salah satu bagian dari HAKI. Secara umum, hak paten bisa diartikan sebagai hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas sebuah hasil karya  invensinya dalam bidang teknologi dengan jangka waktu tertentu (UU 14/2001 tentang paten, pasal 1 ayat (1)). Oleh sebab itu, hak paten akan selau berhubungan dengan sebuah penemuan benda, alat, atau barang tertentu.
Dalam perkembangannya, penerapan hukum tentang hak paten tidak berjalan semulus dengan yang diharapkan. Banyak terjadi kasus-kasus besar yang berkaitan dengan hak paten, baik di dalam negeri maupun diluar negeri. Kasus tersebut secara garis besar mencuat gara-gara adanya 2 pihak yang saling klaim akan hak paten, adanya salah satu pihak yang menggunakan hasil penemuan inventor tetapi tidak membayarkan hak paten, dan lainnya. Untuk menyelesaikan masalah sengketa hak paten ini tidak segampang membalikkan tangan. Banyak kasus sengketa hak paten yang mencuat ke permukaan tetapi tindak lanjutnya tidak ada. 
Salah satu kasus yang paling fenomenal adalah kasus pengggaran hak paten antara produsen smartphone yaitu Samsung.Inc vs Apple.Inc. Sengekta Hak Paten ini tidak terjadi disatu atau dua negara saja, akan tetapi di berbagai negara seperi AS, Australia, Selandia Baru, Belanda, Jepang,dan China. Sengketa ini dimulai dengan adanya unsur kemiriapan antara Samsung Galaxy S dengan Seri Iphone 4 S. Selain dari bentu yang sama,desain operating system juga menjadi sorotan di dalam kasus sengketa ini. Masing-masing perusahaan mendaftarkan gugatan di pengadilan masing-masing negara. Untuk masalah tuntutan masing-masing perusahaan tidak akan dibahas detail, akan tetapi secara umum, permasalah dari kedua perusahaan ini adalah ketidakadaan kebaruan (novelty) dari masing-masing produk.
Secara garis besar, Iphone memenangkan kasus sengketa paten dengan Samsung di AS, Selandia Baru, dan China,sedangkan Samsung  menang di negara Belanda, dan Jepang.
Dari contoh kasus diatas dapat dilihat bahwa hak paten bukan merupakan sebuah kasus yang gampang ditangani. Hak paten selalu bersinggungan dengan paham perkembangan teknologi dan informasi, sehingga diperlukan jaksa atau juru maupun pengacara yang memang paham tentang teknologi.
Ketika kasus Samsung vs Iphone muncul ke permukaan, maka banyak kalangan mergukan kasus ini akan selesai. Akan tetapi anggapan tersebut berubah karena yang menjadi permasalahan di dalam menentukan paten ini adalah penelitian oleh jaksa maupun juri mengenai  adanay unsur novelty (kebaruan) dari produk masing-masing. Di dalam kasus tersebut dapat dilihat bahwa pengaruh pengetahuan mengenai teknologi sangat besar sehingga bisa dilihat adanya perbedaan pendapat dalam menentukan pemenang sengketa paten di masing-masing negara. 
Secara keseluruhan baik dari segi produksi maupun keuangan, pihak Apple lebih banyak memenangkan gugatan atau sengketa di dalam kasus ini. Inti dari permasalahan adalah agar tidak melanggar paten seseorang, baik individu maupun organisasi maka sebaiknya diperiksa dulu mengenai unsur teknis dari aplikasi atau hasil invensi seseorang. Ketika bisa membuktikan adanya unsur kebaruan maka aplikasinya bisa didaftarkan ke Dirjen HAKI, akan tetapi sebaliknya ketika tidak mempunyai unsur kebaruan tersebut, maka secara otomatis akan dianggap melakukan hukum tentang Paten.(begu07)

0 komentar:

Posting Komentar