Sabtu, 29 November 2014

Negara Sebagai Privat dalam Hukum Perdata Internasional

Dalam mata kuliah Hukum Kontrak Dagang Internasional, saya diajarkan oleh pak Dr. Agus Broto Susilo, MA.,SH. Beliau sangat kritis dalam setiap pelajaran dan selalu memberikan pengetahuan yang baru setiap kali bertatap muka di kelas. Wawasan beliau sangat luas dibidang hukum dan pertahanan, maka tidak heran beliau sekarang menjadi staf ahli di Kementerian Pertahanan. Mengawali pembelajaran beliau menanyakan mengenai tugas terstruktur I yang telah beliau suruh pada pertemuan sebelumnya. Adapun tugas tersebut adalah bagaimanan posisi hukum kontrak dagang internasional dalam hukum perdata internasional dan apa perbedaan negara sebagai entitas privat dan entitas publik dalam sistem hukum internasional. Kami sudah memberikan jawaban masing-masing yang dikumpulkan oleh beliau. Saya merasakan bahwa jabawan saya masih kurang yakin sehingga saya dengan agak berani menanyakan kepada beliau jawaban sesungguhnya.
Beliau mulai menjawab dari perbedaan antara entitas negara sebagai privat dan publik di dalam hukum perdata internasional. Syarat sebuah negara adalah mempunyai masyarakat, berdaulat, wilayah dan diakui oleh internasional. Nah, negara sebagai subjek hukum publim ketika posisi negara membicarakan mengenai kewilayahannya, akan tetapi selain membicarakan kewilayahan, maka negara akan menjadi subjek hukum privat. Misalnya, ketika Indonesia membicarakan mengenai bata-batas teritorial dengan Malaysia, maka Indonesia menjadi entitas hukum publik, sebaliknya ketika Indonesia membicarakan atau membuat kontrak dengan Malaysia mengenai pengelolaan CPO, maka Indonesia menjadi entitas privat. Kemudian beliau menjelaskan lagi, karena kontrak dagang Internasional merupakan sebua sistem hukum privat (diluar kewilayahan) maka posisi hukum kontrak dagang internasional di dalam hukum perdata internasional adalah sebagai hukum privat.
Mendengar jawaban beliau saya merasa puas karena sejalan dengan jawaban yang sudah saya kumpulkan sebelumnya. 
Sebelum materi perkuliahan dilanjutkan, saya dengan iseng bertanya kepada beliau. pertanyaan saya kira-kira seperti ini: "Ijin pak, menanggapi mengenai kontrak dagang internasional ini, saya ingin bertanya, kalau memang dalam sistem hukum perdata internasional kontrak dagang internasiona merupakan privat, dan negara bisa bertindak sebagi entitas privat dalam perdangan internasional, kenapa para instansi di negara kita ini sangat senang melakukan pengadaan baik barang dan jasa menggunakan pihak ketiga?. Mendengar pertanyaan saya itu, beliau langsung tersenyum karena beliau memang sangat aktif menyusun klausul kontrak di Kementerian pertahanan dalam hal pembelian Alutsista dari luar negeri. Beliau menjawab bahwa negara kita ini sangat suka dengan makelar tidak tau kenapa, mungkin karena makelar itu bisa mendatangkan pundi-pundi rupiah bagi mereka yang berhasil melakukan kerjasama. Tidak bisa dipungkiri ketika menggunakan pihak ketiga (G2B2G) dimana bussiness  menjadi perantara antara 2 negara yang berbeda untuk melakukan kontrak maka tidak mungkin tidak ada yang bisa dihasilkan pundi2  rupiah dari kegiatan tersebut. Makanya dalam hal pengadaan alutsista, saya sangat mendukung adanya peraturan pelaksanaa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, karena di dalam UU tersebut secara gamblang dikatakan bahwa pengadaan alutsista harus melalui mekanisme G2G.
Saya lumayan senang mendengar hal tersebut, karena memang pembelian alutsista menggunakan makelar akan sangat merugikan negara karena kerawanan markup anggaran yang cukup besar.

Minggu, 16 November 2014

Bagaimana Posisi Hukum Raden Nuh? (admin @triomacan2000)

Dua hari belakangan ini, berita media massa sangat heboh karena ditangkapnya admin @triomacan2000. Akun ini memang banyak menuai pro dan kontra selama ini. Sejak dunia politik Indonesia memasuki babak pemanasan pada awal 2013, akun ini semakin sering muncul, bahkan sempat hilang muncul lagi dengan nama akun @triomacan2000back, dsb., entah itu akun yang sama atau berafiliasi. Kultwit dari akun ini memang banyak menuai kontriversi, dimana akun ini sering memposting berita-berita mengenai isu politik yang lagi hangat  diperbincangakan mulai dari unsur politikus, negarawan, praktisi, dan pejabat-pejabat tinggi negara. Banyak yang bertanya-tanya sumber informasi yang disebarkan oleh akun ini melalui media sosial twitter. Banyak yang percaya dan banyak juga yang merasa bahwa akun ini adalah akun yang sengaja menciptakan propaganda untuk menghasut dan membentuk opini publik. 
Akun ini terkadang berasa diposisi yang tidak bisa diduga, pada masa-masa hangatnya Pileg dan Pilpres, akun ini sering memposting twit yang menjatuhkan satu kelompok partai tertentu, tetapi dihari berikutnya malah mendukung partai politik tersebut dan menjatuhkan lawan atau saingan partai politik yang dijatuhkan sebelumnya. Saya sendiri bingung melihat hasil kultwit dari admin @triomacan2000 ini. Hasil dari pembentukan opini dan penghasutan yang dilakukan sedikit banyak berpengaruh pada pilihan netizen dalam menentukan pilihan politiknya. Akun ini memang fantastis, bahkan ketika akun ini menyampaikan kultwit mengenai korupsi, tidak jarang pegiat atau LSM anti korupsi langsung mengusulkan agar kasus yang diisukan oleh akun ini untuk segera diproses. 
Akhirnya perjalanan akun ini berhenti pada tanggal 29 Oktober 2014, dimana admin akun @TM2000bcak atau @Triomacan2000 sudah berhasil ditangkap oleh unit cybercrime Polda Metro Jaya akibat dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap salah satu petinggi perusahaan PT. Telkomsel. Dugaan pemerasaan ini bersumber dari permintaan sejumlah uang oleh admin @Triomacan2000 terhadap korban sebesar 50 juta rupiah untuk menutupi kasus korupsi yang melibatkaan korban. Isu kasus korupsi tersebut disampaikan dalam kultwit akun @Triomacan2000 dinalai sangat meresahkan para korban, sehingga korban berniat untuk meminta admin agar segera menghapus isi twit yang disampaikan di media maya. Menanggapi hal tersebut, admin (tersangka) malah berusaha memeras korban agar menyerahkan sejumlah uang sebagai uang capek dan tutup mulut.

Sabtu, 01 November 2014

Unsur HAKI dalam Perangkat Lunak Berpemilik

Lisensi erat kaitannya dengan hak cipta. Lisensi adalah pemberian ijin tentang pemakaian sesuatu (Dalam hal ini perangkat lunak komputer) yang diberikan oleh pemilik atau pemegang hak cipta atas sesuatu tersebut. Lisensi tidak harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan bersifat normal karena pada dasarnya hanya sebagai pemberian izin.  Tetapi , akan lebih baik kalau lisensi tersebut di formalkan sehingga diketahui oleh pihak-pihak lain, baik yang akan menggunakan maupun tidak.
Jika kita kembali mengutip Undang-Undang Hak Cipta Republik Indonesia maka Pasal 2 ayat 2 menyatakan sebagai berikut :“Pencipta dan atau pemegang Hak cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki Hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial…”
Dari pasal tersebut memang terlihat bahwa sebenarnya pemegang hak cipta memiliki kebebasan untuk “mengizinkan” atau “melarang” penggunaan sebuah ciptaan tanpa sepengetahuannya. Meskipun demikian, pada program computer komersil yang dikembangkan oleh vendor atau perusahaan besar, sering kali isi lisensi sudah di tetapkan secara sepihak. Hal itu bisa di pahami karena program komersil memang dibuat dan dikembangkan untuk dijual atau dikomersilkan.