Senin, 04 April 2016

Diplomasi Cyber


Era perkembangan teknologi sudah tidak mengenal batas. Dunia maya seakan-akan lebih aktif daripada dunia nyata. Dunia maya (Cyber Space) tidak mengenal batas-batas (borderless) dari daerah sampai sebuah negara. Dunia maya menghubungkan orang-orang dari satu negara ke negara yang lain sehingga batas waktu dan jarak bukan lagi masalah yang berpengaruh dalam kegiatan sehari-hari. Perkembangan dunia maya bagaikan mata pisau bermata dua, disatu sisi mendatangkan manfaat, di sisi lain mendatangkan bahaya bagi pengguna. Perkembangan teknologi di dunia maya memicu semua hal terintegrasi dalam sistem maya, mulai dari layanan sosial, kependudukan, politik, ekonomi, dan bahkan pertahanan keamanan. Hal ini menjadi titik rawan yang bisa dipergunakan oleh pihak-pihak yang bisa memanfaatkan hal tersebut demi keuntungan pribadi maupun kelompok.
Peningkatan tindak kriminal di dunia maya sangat nyata dan semakin luas terjadi di berbagai belahan dunia. Para pelaku bisa dengan mudah melakukan akses tanpa batas dari suatu negara yang menyerang sistem ekonomi di negara lain. Hal ini menjadi perhatian dari para pakar kemanan dunia maya untuk membentuk sebuah sistem diplomasi di dunia maya (cyber diplomacy).
Di dalam praktek kehidupan antar negara, dikenal istilah diplomasi ketika antar negara sudah menjalankan kerjasama dalam berbagai bidang. Diplomasi ini bertujuan untuk memudahkan kerjasama yang akan dikerjakan sehingga tercipta win-win solution antar negara. Diplomasi yang berjalan antar negara tidak terbatas bergantung pada kesepakatan dan kerjasama yang sudah dijalin antar negara tersebut. Selain itu diplomasi bertujuan sebagai bahan pendingin suasana panas yang terjadi antar negara, misalanya apabila ada terjadi pelanggaran batas wilayah sebuah negara, maka apabila tidak ada diplomasi bisa dipastikan akan terjadi kontak senjata yang melibatkan negara tersebut. Intinya dengan diplomasi bukan hanya keuntungan yang didapat bersama, kerugian juga bisa diatasi bersama oleh suatu negara dengan negara lain.
Kerawanan yang timbul di dunia maya sering melibatkan antar negara. Hal ini tentunya memerlukan diplomasi dalam mengatasi permasalahan yang terjadi. Diplomasi di dunia maya merupakan hal yang baru sehingga dalam prakteknya masih belum berjalan dengan maksimal. Pelaksanaan diplomasi ini sering mengalami kendala karena beberapa negara sering menjadi sponsor bagi pelaku serangan cyber ke negara lain. Hal ini akan menjadi sebuah dilematis yang dihadapi oleh sebuah negara karena secara jelas bahwa pengusaaan dunia maya akan menjadikan negara tersebut kuat. Selain itu perbedaan terminologi cyber security  dengan information security menjadi penghalang bagi relaisasi cyber diplomatic . Negara Amerika menggunakan istilah  cyber security untuk mengamankan semua infrastruktur cyber yang digunakan, sementara negara-negara Eropa dan Asia lebih sering menggunakan istilah information security untuk mendukung perlindungan informasi dalam segala bidang bagi umum maupun privat. Oleh karena itu konsensus umum di bidang cyber diplomatic belum bisa dirumuskan.
Melihat hal tersebut akhirnya organisasi negara-negara Eropa (Europe Union) membuat sebuah konsensus umum yang bisa digunakan oleh negara anggota EU dalam menangani serangan di dunia maya. Di dalam konsensus, setidaknya terdapat 6 pilar yang bisa dijadikan sebagai guidelines dalam memujudkan cyber diplomatic (Source:Council of the European Union), yaitu:
  1.  Applicability of rule of law and human rights law in cyberspace;
  2.  Norms of behaviour in cyberspace;
  3. Cyber capacity building;
  4.  Internet Governance;
  5. Enhancing the competitiveness and promoting EU economic interest;
  6. Strategic engagement with key partners and international organizations.
Keenam pilar tersebut mampu menjadi cikal bakal pelaksanaan cyber diplomacy di negara-negara anggota EU kecuali negara Rusia yang masih memiliki kebijakan sendiri dalam menangani sistem information security-nya.

Bagaimana dengan di Indonesia? 
akan dibahas dalam tulisan berikutnya.

Selasa, 28 April 2015

Poros Pertahanan Laut

"Berdasarkan buku “Strategi dan Postur dan Pertahanan Keamanan Negara dalam Jangka Panjang Kedua Tahun 1994-2018 (Revisi TA 1997- 1998)”, postur pertahanan merupakan “wujud kemampuan dan kekuatan serta gelar Hankamneg yang diharapkan dapat mendukung pelaksanaan strategi dalam mencapai sasaran dan tujuan Hankamneg.” Dalam pelaksanaannya, postur pertahanan negara dilihat dari berbagai faktor sebagai berikut. Pertama adalah Komponen Utama, yang meliputi kemampuan (kemampuan pertahanan, intelijen, strategis, operasi militer selain perang, dll), kekuatan (jumlah personil dan alutsista) dan gelar (pangkalan militer masing-masing matra). Kedua adalah Komponen Cadangan yang merupakan Kompi Bala Cadangan di lingkup matra angkatan darat dan masih merupakan model yang akan dikembangkan dimasa mendatang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan yang terakhir adalah Komponen Pendukung yang merupakan segenap warga negara, sumberdaya alam dan buatan sarana prasarana nasional yang secara langsung dan tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan komponen utama dan cadangan".(David Putra Setyawan).
Pemerintahan Jokowi melalui visi dan misi Nawacita menggambarkanb bahwa poros maritim merupakan salah satu solusi besar untuk kemajuan Indonesia dalam berbagai sektor khususnya sektor pemerataan pembagunan dan pemerataan ekonomi. Adapun lima pilar utama poros maritim dunia adalah sebagai berikut.
  1.  Pembangunan kembali budaya maritim Indonesia;
  2. Komitmen menjaga dan mengelola sumber daya laut dengan fokus membangun kedaulatan pangan laut melalui pengembangan industri perikanan dengan menempatkan nelayan sebagai pilar utama;
  3. Komitmen mendorong pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim dengan membangun tol laut, pelabuhan laut dalam, logistik, dan industri perkapalan, serta pariwisata maritim;
  4. Diplomasi maritim yang mengajak semua mitra Indonesia untuk bekerja sama pada bidang kelautan;
  5. Membangun kekuatan pertahanan maritim.
        Poin 5 merupakan poin khusus  untuk mencapai keempat poin sebelumnya, dimanan posisi pertahananlah yang akan menjadi pengawal berlangsungnya poros maritim dunia. Pertahanan maritim sering digambarkan pertahanan semesta ala TNI yang mengusung kekuatan alutsista untuk mengamankan wiyalah kelautan dibawah yurisdiksi Indonesia. Saya pribadi melihat bahwa pertahanan maritim di dalam poin 5 adalah pertahana maritim secara global. Pertahanan tersebut bukan hanya berkaitan dengan kekuatan alutsista laut yang dimiliki oleh TNI, tetapi juga pertahanan kelautan dari stake holder terkait yang mengawal proses poros maritim ini. Stakeholder yang saya maksudkan adalah instansi pemerintah yang punya kewenangan untuk melaksanakan fungsi pertahanan di wilayah kelautan Indonesia sehingga tetap mengawal tercapainya poros maritim dunia.
          Stakeholder terkait tersebut adalah Badan Keamanan laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Bea dan Cukai, dan Polisi Air. Dalam hal ini para stakeholder ini bisa memainkan perannya untuk melaksanakan pengawalan kegiatan kelautan sesuai dengan tupoksi masing-masing.,pemain utama dalam hal ini TNI, bisa maminkan peran pembantu dalam pelaksanaan tugas masing-masing stakeholder.

Senin, 30 Maret 2015

Cyber Notary: Sebuah Prespektif Hukum Baru di Indonesia

Pada tulisan ini, saya akan membahas tentang konatariaan yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan informasi sehingga memberikan prespektif yang baru bagi perkembangan hukum di Indonesia.
Pada intinya, perkembangan teknologi dan informasi (TI) merupakan fenomena global yang sudah menjamur di kehidupan masyarakat. Hasil-hasil temuan dari dunia memberikan efek langsung dan tidak langsung bagi kehidupan manusia. Efek langsung yang bisa dirasakan adalah proses pekerjaan manusia akan lebih cepat dan praktis sehingga bisa memangkas jarak dan waktu dari sebuah proses pekerjaan. Efek tidak langsung memberikan pengaruh yang pelan-pelan akan tetapi berdampak besar dalam mengubah pola perilaku, cara pandang, cara berpikir dan bahkan budaya manusia. Efek tersebut menjalar kesemua bidang kehidupan manusia mulai dari sistem politik, budaya, tatanan sosial, eknomi, hukum dan sosial masyarakat. 
Dalam segi hukum perkembangan TI direspon cepat oleh para aparatur hukum dengan menyesuaikan penggunaan TI yang sesuai dengan norma hukum yang biasanya berlaku di dalam tatanan masyarakt dalam sebuah negara. Hal ini bisa sedikit menggambarkan bahwa hukum memberikan batasan bagi TI yang dimanfaatkan manusia sehingga bisa berdaya guna, cipta dan karsa. Bagaimanaun juga subjek hukumnya tetapkah manusia karena TI hanyalah sebagai objek hukum sehingga perilaku pengguna subjek hukum menjadi prioritas pengaturan dalam sistem hukum yang dipengaruhi oleh perkembangan TI.
Sistem hukum yang mengatur objek hukum TI biasanya disebut dengan cyber law. Cyber law sendiri juka merupakan sebuah ungkapan para ahli untuk menggambarkan bagaimana dunia TI (bagian dari dunia cyber) diatur dalam sebuah tatanan sistem hukum yang berlaku pada sebuah negara. Dari beberapa referensi yang saya baca, bahwa cyber law secara umum menggambarkan hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet (Budi Raharjo). Cyber law selalu berasosiasi dengan dunia maya sehingga selalu dibubungkan dengan dunia internet, padahal ketika berbicara mengenai internet kita akan membicarakan masalah dunia maya yang berhubungan dengan dunia laur melalui jalur khusus (line) sehingga disebut dengan online sementara dalam hal dunia nyata penggunaan perangkat TI tanpa online juga banyak dipergunakan misalnya menggunakan perangkat kamera untuk merekam kegiatan asusila dan membagikannya menggunakan media storage. Hal ini mungkin terjadi karena Indonesia masih sangat awam dengan dunia hukum siber (cyber law). Sama halnya dengan notaris yang membuat akta notaris yang palu menggunakan sebuah alat pemalu akta.
Menyinggung mengenai notaris,hal pokok yang akan dibahas dalam tulisan kali ini adalah mengenai notaris dan pengaruh TI di dalam dunia kenotariaan. Sejalan dengan istilah cyberlaw , maka dunia kenotariaan juga mempunyai istilah yang hampir sama dengan istilah diatas yang disebut dengan istilah cyber notary.

Sabtu, 29 November 2014

Negara Sebagai Privat dalam Hukum Perdata Internasional

Dalam mata kuliah Hukum Kontrak Dagang Internasional, saya diajarkan oleh pak Dr. Agus Broto Susilo, MA.,SH. Beliau sangat kritis dalam setiap pelajaran dan selalu memberikan pengetahuan yang baru setiap kali bertatap muka di kelas. Wawasan beliau sangat luas dibidang hukum dan pertahanan, maka tidak heran beliau sekarang menjadi staf ahli di Kementerian Pertahanan. Mengawali pembelajaran beliau menanyakan mengenai tugas terstruktur I yang telah beliau suruh pada pertemuan sebelumnya. Adapun tugas tersebut adalah bagaimanan posisi hukum kontrak dagang internasional dalam hukum perdata internasional dan apa perbedaan negara sebagai entitas privat dan entitas publik dalam sistem hukum internasional. Kami sudah memberikan jawaban masing-masing yang dikumpulkan oleh beliau. Saya merasakan bahwa jabawan saya masih kurang yakin sehingga saya dengan agak berani menanyakan kepada beliau jawaban sesungguhnya.
Beliau mulai menjawab dari perbedaan antara entitas negara sebagai privat dan publik di dalam hukum perdata internasional. Syarat sebuah negara adalah mempunyai masyarakat, berdaulat, wilayah dan diakui oleh internasional. Nah, negara sebagai subjek hukum publim ketika posisi negara membicarakan mengenai kewilayahannya, akan tetapi selain membicarakan kewilayahan, maka negara akan menjadi subjek hukum privat. Misalnya, ketika Indonesia membicarakan mengenai bata-batas teritorial dengan Malaysia, maka Indonesia menjadi entitas hukum publik, sebaliknya ketika Indonesia membicarakan atau membuat kontrak dengan Malaysia mengenai pengelolaan CPO, maka Indonesia menjadi entitas privat. Kemudian beliau menjelaskan lagi, karena kontrak dagang Internasional merupakan sebua sistem hukum privat (diluar kewilayahan) maka posisi hukum kontrak dagang internasional di dalam hukum perdata internasional adalah sebagai hukum privat.
Mendengar jawaban beliau saya merasa puas karena sejalan dengan jawaban yang sudah saya kumpulkan sebelumnya. 
Sebelum materi perkuliahan dilanjutkan, saya dengan iseng bertanya kepada beliau. pertanyaan saya kira-kira seperti ini: "Ijin pak, menanggapi mengenai kontrak dagang internasional ini, saya ingin bertanya, kalau memang dalam sistem hukum perdata internasional kontrak dagang internasiona merupakan privat, dan negara bisa bertindak sebagi entitas privat dalam perdangan internasional, kenapa para instansi di negara kita ini sangat senang melakukan pengadaan baik barang dan jasa menggunakan pihak ketiga?. Mendengar pertanyaan saya itu, beliau langsung tersenyum karena beliau memang sangat aktif menyusun klausul kontrak di Kementerian pertahanan dalam hal pembelian Alutsista dari luar negeri. Beliau menjawab bahwa negara kita ini sangat suka dengan makelar tidak tau kenapa, mungkin karena makelar itu bisa mendatangkan pundi-pundi rupiah bagi mereka yang berhasil melakukan kerjasama. Tidak bisa dipungkiri ketika menggunakan pihak ketiga (G2B2G) dimana bussiness  menjadi perantara antara 2 negara yang berbeda untuk melakukan kontrak maka tidak mungkin tidak ada yang bisa dihasilkan pundi2  rupiah dari kegiatan tersebut. Makanya dalam hal pengadaan alutsista, saya sangat mendukung adanya peraturan pelaksanaa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, karena di dalam UU tersebut secara gamblang dikatakan bahwa pengadaan alutsista harus melalui mekanisme G2G.
Saya lumayan senang mendengar hal tersebut, karena memang pembelian alutsista menggunakan makelar akan sangat merugikan negara karena kerawanan markup anggaran yang cukup besar.

Minggu, 16 November 2014

Bagaimana Posisi Hukum Raden Nuh? (admin @triomacan2000)

Dua hari belakangan ini, berita media massa sangat heboh karena ditangkapnya admin @triomacan2000. Akun ini memang banyak menuai pro dan kontra selama ini. Sejak dunia politik Indonesia memasuki babak pemanasan pada awal 2013, akun ini semakin sering muncul, bahkan sempat hilang muncul lagi dengan nama akun @triomacan2000back, dsb., entah itu akun yang sama atau berafiliasi. Kultwit dari akun ini memang banyak menuai kontriversi, dimana akun ini sering memposting berita-berita mengenai isu politik yang lagi hangat  diperbincangakan mulai dari unsur politikus, negarawan, praktisi, dan pejabat-pejabat tinggi negara. Banyak yang bertanya-tanya sumber informasi yang disebarkan oleh akun ini melalui media sosial twitter. Banyak yang percaya dan banyak juga yang merasa bahwa akun ini adalah akun yang sengaja menciptakan propaganda untuk menghasut dan membentuk opini publik. 
Akun ini terkadang berasa diposisi yang tidak bisa diduga, pada masa-masa hangatnya Pileg dan Pilpres, akun ini sering memposting twit yang menjatuhkan satu kelompok partai tertentu, tetapi dihari berikutnya malah mendukung partai politik tersebut dan menjatuhkan lawan atau saingan partai politik yang dijatuhkan sebelumnya. Saya sendiri bingung melihat hasil kultwit dari admin @triomacan2000 ini. Hasil dari pembentukan opini dan penghasutan yang dilakukan sedikit banyak berpengaruh pada pilihan netizen dalam menentukan pilihan politiknya. Akun ini memang fantastis, bahkan ketika akun ini menyampaikan kultwit mengenai korupsi, tidak jarang pegiat atau LSM anti korupsi langsung mengusulkan agar kasus yang diisukan oleh akun ini untuk segera diproses. 
Akhirnya perjalanan akun ini berhenti pada tanggal 29 Oktober 2014, dimana admin akun @TM2000bcak atau @Triomacan2000 sudah berhasil ditangkap oleh unit cybercrime Polda Metro Jaya akibat dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap salah satu petinggi perusahaan PT. Telkomsel. Dugaan pemerasaan ini bersumber dari permintaan sejumlah uang oleh admin @Triomacan2000 terhadap korban sebesar 50 juta rupiah untuk menutupi kasus korupsi yang melibatkaan korban. Isu kasus korupsi tersebut disampaikan dalam kultwit akun @Triomacan2000 dinalai sangat meresahkan para korban, sehingga korban berniat untuk meminta admin agar segera menghapus isi twit yang disampaikan di media maya. Menanggapi hal tersebut, admin (tersangka) malah berusaha memeras korban agar menyerahkan sejumlah uang sebagai uang capek dan tutup mulut.

Sabtu, 01 November 2014

Unsur HAKI dalam Perangkat Lunak Berpemilik

Lisensi erat kaitannya dengan hak cipta. Lisensi adalah pemberian ijin tentang pemakaian sesuatu (Dalam hal ini perangkat lunak komputer) yang diberikan oleh pemilik atau pemegang hak cipta atas sesuatu tersebut. Lisensi tidak harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan bersifat normal karena pada dasarnya hanya sebagai pemberian izin.  Tetapi , akan lebih baik kalau lisensi tersebut di formalkan sehingga diketahui oleh pihak-pihak lain, baik yang akan menggunakan maupun tidak.
Jika kita kembali mengutip Undang-Undang Hak Cipta Republik Indonesia maka Pasal 2 ayat 2 menyatakan sebagai berikut :“Pencipta dan atau pemegang Hak cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki Hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial…”
Dari pasal tersebut memang terlihat bahwa sebenarnya pemegang hak cipta memiliki kebebasan untuk “mengizinkan” atau “melarang” penggunaan sebuah ciptaan tanpa sepengetahuannya. Meskipun demikian, pada program computer komersil yang dikembangkan oleh vendor atau perusahaan besar, sering kali isi lisensi sudah di tetapkan secara sepihak. Hal itu bisa di pahami karena program komersil memang dibuat dan dikembangkan untuk dijual atau dikomersilkan.

Jumat, 31 Oktober 2014

Bank Muamalat Mencemaskan Dominansi Kepemilikan Saham Asing

Kepemilikan saham asing di dalam Bank yang dikelola oleh Indonesia menjadi masalah tersendiri yang tengah dihadapi oleh Negara ini. Banyak permasalahan yang timbul akibat penguasaan asing di sektor perbankan. Salah satu masalah yang paling sering muncul adalah adanya kebijakan baru yang dikeluarkan oleh bank yang tidak sesuai dengan ideolodi ekonomi yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Selain itu, kepemilikan saham oleh asing juga akan mempengaruhi sektor pemberian bunga (rate), meskipun secara global Bank Indonesia sudah menentukan rentang rate bunga yang diberlakukan oleh Bank, baik bank swasta maupun bank milik pemerintah. Akan tetapi, di sisi lain dapat dilihat bahwa bank yang telah dikuasi oleh asing akan menjadi bussiness oriented , dengan konsep mencari keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa adanya balances dengan kondisi pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Sama halnya dengan yang dihadapi oleh Bank Muamalat Indonesia (Bank Syariah). Bank Syariah merupakan konsep bank yang memilki karakter sebagai berikut:
1.       Berdimensi keadilan dan pemerataan;
2.       Bersifat Mandiri;
3.       Persaingan secara sehat;
4.       Adanya Anggota Dewan Pengawas Syariah;
5.       Adanya Unit Pendapatan berupa pendapatan tidak halal;
6.       Adanya produk khusus yaitu kredit tanpa beban yang bersifat sosial

Karakter tersebut menjadi nilai jual  bank syariah di Indonesia sehingga bisa berkembang dengan cepat dan bersiang dengan bank-bank umum lainnya. Di dalam artikel diatas dikatakan bahwa saham BMI sudah dikuasai asing sekitar 84% dan pemegang saham loka hanya sebesar 14%. Hal ini tentunya menjadi momok yang menakutkan karena secara umu di dalam perusahaa swasta, kebijakan perusahaan sebagian besar dipengaruhi oleh pemegang saham mayoritas. Dengan demikian, karena saham mayoritas BMI sudah dikuasai oleh pihak asing maka kebijakan BMI tidak lagi akan mengedepankan syariah yang diakui di Indonesia.  Kebijakan yang akan dikeluarkan oleh BMI akan menjadi bussines oriented  dimana, asas ini bertentangan sekali dengan karakter bank syariah yaitu adanya kredit tanpa beban bersifat sosial. Selain itu kepengurusan bank tentunya akan ditentukan oleh pemegang saham mayoritas sehingga akan sulit rasanya untuk mendapatkan pengawasan yang ketart dari Dewan Pengawas Syariah karena pemegang saham akan dominan dalam memainkan peran.