Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 Agustus 2014

Laut : Kekayaan Sumber Energi Terbarukan Sebenarnya

Indonesia merupkana negara maritim, atau yang sering disebut sebagai negara kepulauan. Indonesia  memiliki luas laut mencapai sekitar 3.1 juta km persegi, sedangkan untuk pulau (daratan) Indonesia mempunyai sejumalah 18.108 pulau , dimana hanya sekitar 6000 pulau saja yang mempunyai penduduk. Potensi Indonesia dibidang Sumber Daya Kelautan sangatlah besar, tidak bisa dipungkiri bahwa kekayaan laut kita merupakan salah satu kekayaan laut paling besar di dunia. Banyak hal yang bisa didapatkan dari laut mulai dari sumber pangan, sumber enegri, dan sumber pariwisata.
Pemanfaatan laut di Indonesia boleh dibilang hanya sebatas eksploitasi, belum ada kajian praktis yang bisa ditemukan dengan metode pamanfaatan laut sebagai sesuatu yang bermanfaat bagi bangsa. Eksploitasi disini termasuk mengambil hasil kekayaan dasar laut berupa ikan, karang, minyak fosil dan lain sebagainya.
Fenomena yang sedang marak di Indonesia adalah krisis energi baik untuk listri maupun minyak bumi. Listrik dipasok kepada masyarakat sebagian besar masih menggunakan minyak bumi sehingga dengan keterbatasan minyak bumi dan harganya yang setinggi langit membuat perusahaan yang membidangi dan menyalurkan listrik ke masyarakat selalu merugi. Akibatnya adalah hampir diseluruh wilayah Indonesia selalu diliputi dengan krisis listrik yang berkepanjangan. Banyak para pakar sudah mendengungkan mengenai eneergi terbarukan, dimana konsep ini bermaksud untuk mengganti poros energi dari dominana menggunakan minyak bumi ke arah enegeri yang lebih ramah lingkungan dan menekan pengunaan minyak bumi (fosil).

Jumat, 29 Agustus 2014

Dunia Hukum : Dunia Kepentingan?

Hukum diciptakan untuk bisa menahan kemauan individu atas individu maupun individu atas komunitas dan sebaliknya. Hukum berafiliasi dengan kebudayaan, dimana secara garis terang dikatakan bahwa hukum merupakan hasil cipta, rasa dan karsa manusia. Pengertian tersebut merupakan pengertian sebuah kebudayaan yang sering dibicarakan selama ini. Dengan adanya hukum (berkonotasi "mengatur") maka invidu maupun kelompok seakan dipaksa untuk bisa hidup sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
Peradaban dan perkembangan hukum tidak cepat, bahkan bisa dibilang terkesan monoton dan lamban. Hukum disemua belahan dunia yang paling banyak digunakan  adalah sistem hukum eropa kontinental dan anglo saxon. Dengan tidak mengesampingkan budaya, biasanya disebut juga dengan hukum adat kedua sistem hukum tersebut dibuat tentunya untuk mengatur kehidupan para penggunanya.
Disini kita akan membicarakan Produk dari Hukum tersebut, terutama di Indonesia. Di Indonesai dikenal sistem hukum eropa kontinental, hukum adat, hukum agama. Dalam sistem peradilan dan tata negara paling umum digunakan konsep eropa kontinental. 
Produk hukum di Indonesia biasanya disebut dengan peraturan perundang-undangan. Banyak sudah peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah baik yang berbentuk UU sampai dengan peraturan menteri bahkan peraturan daerah. Hasil dari peraturan tersebut dapat kita lihat bagaimana dampaknya kepada kehidupan masyarakat di Indonesia.
Masih ingat dengan kasus UU ketenaga kerjaan?, UU Badan Hukum Pendidikan, dll, masih banyak produk hukum dibuat seperti membuat makanan, ketika tidak suka tinggal dibuang. Nasib produk hukum di Indonesia sangat sarat dengan kepentingan para elite. Yang terbaru adalah adanya UU MD3 yang sangat sarat dengan kepentingan politik, dimana para anggota dewan berharap agar bisa memiliki lingkaran hukum sendiri.
Kalau kita melihat perkembangan masyarakat Indonesia saat ini pembuatan sebuah aturan hukum bukanlah hal yang terlalu dipermasalahkan, yang menjadi sebuah masalah adalah penerapan aturan hukum tersebut. Banyak kalangan terutama para elite politik bisa memutar dan memperjualbelikan sistem aturan hukum yang telah diatur di dalam produk hukum itu sendiri.
Hal yang menjadi pertanyaan adalah: Seberapa efektif kah produk hukum di Indonesia?. Pertanyaan ini akan menghasilkan banyak pendapat terutama dibidang efeketifias dan efisiensi, mulai dari pembuatan samapai penerpan di dalam masayarakat.

Selasa, 15 Juli 2014

Perubahan UU MD3 Sarat dengan Kepentingan Tertentu


Setelah masa pemilihan presiden (pilpres) diselenggarakan, isu politik kembali menerpa Badan Legislatif Indoensia yang biasa disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Isu yang berkembang bukan mengarah pada isu positif berupa kinerja yang luar biasa dari anggota dewan, melainkan isu negatif yaitu dengan diresmikannya revisi mengenai UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Inisiator atas revisi UU MD3 tersebut datang dari komisi  DPR-RI yang diawaki oleh  Panitia khusus . Panitia Khusus (Pansus) ini diketuai oleh Benny K Harman dari Fraksi Demokrat. Nurul Arifin dari Fraksi Golkar, Fahri Hamzah dari Fraksi PKS, dan Ahmad Yani dari Fraksi PPP berperan sebagai wakil ketua.
Inti dari adanya Revisi UU MD3 ini adalah untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat/perwakilan rakyat yang bersih, akuntabel, efektif dan demokratis. Pansus berdalih bahwa selama ini anggota Dewan dan anggota MPR dianggap lemah posisinya dibandingkan dengan anggota dari lembaga eksekutif. Hal ini terlihat dari proses hukum yang berlaku ketika salah satu anggota dewan melakukan tindak pidana, dimana anggota dewan bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya sidang etik dari internal organisasi anggota dewan tersebut. Dengan demikian perubahan di dalam UU MD3 itu sendiri terletak dibidang:Badan Kehormatan Dewan akan diubaha menjadi Mahkamah Kehormatan Dewan;
  1. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) akan ditiadakan dan dilebur menjadi Bdan Keahlian Dewan;
  2. Badan Anggaran (Banggar) resmi menjadi anggota kelengkapan tetap DPR;
  3. Pemilihan anggota dewan diubah tidak lagi berdasarkan perolehan suara terbanyak di dalam parlemen;
  4. Pemanggilan dan permintaan keterangan anggota dewan yang terlibat dalam tindak pidana harus mendapatkan permintaan ijin dari presiden, kecuali anggota dewan yang tertangkap tangan dan ancaman pidanya seumur hidup;
  5. Perubahan tata cara pemanggilan paksa dan penyanderaan anggota dewan.

Selasa, 17 Juni 2014

Mau Dibawa Kemana Sistem Keamanan Nasional?

Keamanan Nasional adalah Keamanan Nasional merupakan kondisi dinamis bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjamin keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan warga negara, masyarakat, dan bangsa, terlindunginya kedaulatan dan keutuhan wilayah negara, serta keberlangsungan pembangunan nasional dari segala Ancaman (RUU-Kamnas).
Melihat dari pengertian diatas, sejatinya keamanan nasional merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. Munculnya Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Nasional harusnya ditanggapi positif oleh masyarakat dan bangsa ini. Kenyataanya, ketika dilakukan pembahasan di tingkat DPR-RI, banyak anggota dewan yang terhormat tidak setuju, dan lebih banyak lagi ORMAS-ORMAS yang mengatasnamakan sebagai perwakilan rakyat. Mereka masung-masing mempunyai opini mengenai aspek sosiologis bahkan filosofis rancangan peraturan tersebut. Oleh karena itu, Rancangan peraturan tersebut ditahan dan mungkin akan dibahas entah kapan.

Hello World

This i my first post when i decided to renew my template blog.
Now its more beutiful than befora, i'm very happy.
I hope with this blog, i can express my opinion with a valid resources.