Lisensi erat kaitannya dengan hak cipta. Lisensi adalah pemberian ijin
tentang pemakaian sesuatu (Dalam hal ini perangkat lunak komputer) yang
diberikan oleh pemilik atau pemegang hak cipta atas sesuatu tersebut. Lisensi
tidak harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan bersifat normal karena pada
dasarnya hanya sebagai pemberian izin. Tetapi , akan lebih baik
kalau lisensi tersebut di formalkan sehingga diketahui oleh pihak-pihak lain,
baik yang akan menggunakan maupun tidak.
Jika kita kembali mengutip Undang-Undang Hak Cipta Republik Indonesia maka
Pasal 2 ayat 2 menyatakan sebagai berikut :“Pencipta dan atau pemegang Hak
cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki Hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial…”
Dari pasal tersebut memang terlihat bahwa sebenarnya pemegang hak cipta
memiliki kebebasan untuk “mengizinkan” atau “melarang” penggunaan sebuah
ciptaan tanpa sepengetahuannya. Meskipun demikian, pada program computer
komersil yang dikembangkan oleh vendor atau perusahaan besar, sering kali isi
lisensi sudah di tetapkan secara sepihak. Hal itu bisa di pahami karena program
komersil memang dibuat dan dikembangkan untuk dijual atau dikomersilkan.
Menurut Microsoft dalam ” The Hallowen Document”, terdapat beberapa jenis
lisensi yang dapat digunakan untuk program komputer. Beberapa jenis lisensi
tersebut antara lain :
a.
Lisensi Commercial
Adalah Jenis
lisensi yang biasa ditemui pada Perangkat lunak yang dibuat dengan lisensi ini
perangkat lunak seperti Microsoft dengan Windows dan Office, Lotus, Oracle dan
sebagainya.memang dibuat untuk kepentingan komersial sehingga pemakai yang
ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari
pemegang hak cipta.
a.
Lisensi Trial Software
Adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat
lunak untuk keperluan demo dari sebuah perangkat lunak sebelum diluncurkan ke
masyarakat. Lisensi ini mengizinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin, atau
menggandakan perangkat lunak tersebut secara bebas. Namum
karena bersifat demo, sering kali perangkat lunak dengan lisensi ini
tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersialnya. Lagipula,
perangkat lunak versi demo biasanya dibatasi oleh masa aktif tertentu. Contoh:
Program Adobe Photoshop CS Trial Version 30 for days.
b.
Lisensi Non Commercial Use
Biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau
yayasan tertentu di bidang social. Sifatnya yang tidak komersial, biasanya
gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu. Contoh: Perangkat lunak
yang memiliki lisensi ini adalah program star office yang dapat berjalan di
bawah system operasi Linux dan Windows sekaligus.
c.
Lisensi Shareware
Mengizinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin,
atau menggandakan tanpa harus meminta izin pemegang hak cipta. Berbeda
dengan trial software, Lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu dan memiliki
feature yang lengkap. Lisensi ini biasanya ditemui pada perangkat lunak
perusahaan kecil. Beberapa contoh lisensi ini: Winzip, Paint Shop Pro, ACD See.
d.
Lisensi Freeware
Biasanya ditemui pada perangkat lunak yang bersifat
mendukung atau memberikan fasilitas tambahan. Contohnya: Plug in Power point,
Adobe PhotoShop.
e.
Lisensi Royalty-Free Binaries
Serupa dengan freeware, hanya saja produk yang
ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi perangkat lunak yang sudah
ada dan bukan merupakan suatu perangkat lunak yang berdiri sendiri.
f.
Lisensi Open Source
Adalah lisensi yang membebaskan penggunannya untuk
menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan
meningkatkan kinerja perangkat lunak. Berbagai jens lisensi open source
seperti lisensi GNU/GPL, the FreeBSD, the MPL. Sedangkan jenis-jenis perangkat
lunak yang memakai lisensi ini, misalnya Linux, sendmail, apache dan
FreeBSD. Dalam system lisensi, Open Source menjadi suatu alternative
perkembangan program computer yang memiliki kekuatan hukum sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar