Tampilkan postingan dengan label Hankam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hankam. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 April 2016

Diplomasi Cyber


Era perkembangan teknologi sudah tidak mengenal batas. Dunia maya seakan-akan lebih aktif daripada dunia nyata. Dunia maya (Cyber Space) tidak mengenal batas-batas (borderless) dari daerah sampai sebuah negara. Dunia maya menghubungkan orang-orang dari satu negara ke negara yang lain sehingga batas waktu dan jarak bukan lagi masalah yang berpengaruh dalam kegiatan sehari-hari. Perkembangan dunia maya bagaikan mata pisau bermata dua, disatu sisi mendatangkan manfaat, di sisi lain mendatangkan bahaya bagi pengguna. Perkembangan teknologi di dunia maya memicu semua hal terintegrasi dalam sistem maya, mulai dari layanan sosial, kependudukan, politik, ekonomi, dan bahkan pertahanan keamanan. Hal ini menjadi titik rawan yang bisa dipergunakan oleh pihak-pihak yang bisa memanfaatkan hal tersebut demi keuntungan pribadi maupun kelompok.
Peningkatan tindak kriminal di dunia maya sangat nyata dan semakin luas terjadi di berbagai belahan dunia. Para pelaku bisa dengan mudah melakukan akses tanpa batas dari suatu negara yang menyerang sistem ekonomi di negara lain. Hal ini menjadi perhatian dari para pakar kemanan dunia maya untuk membentuk sebuah sistem diplomasi di dunia maya (cyber diplomacy).
Di dalam praktek kehidupan antar negara, dikenal istilah diplomasi ketika antar negara sudah menjalankan kerjasama dalam berbagai bidang. Diplomasi ini bertujuan untuk memudahkan kerjasama yang akan dikerjakan sehingga tercipta win-win solution antar negara. Diplomasi yang berjalan antar negara tidak terbatas bergantung pada kesepakatan dan kerjasama yang sudah dijalin antar negara tersebut. Selain itu diplomasi bertujuan sebagai bahan pendingin suasana panas yang terjadi antar negara, misalanya apabila ada terjadi pelanggaran batas wilayah sebuah negara, maka apabila tidak ada diplomasi bisa dipastikan akan terjadi kontak senjata yang melibatkan negara tersebut. Intinya dengan diplomasi bukan hanya keuntungan yang didapat bersama, kerugian juga bisa diatasi bersama oleh suatu negara dengan negara lain.
Kerawanan yang timbul di dunia maya sering melibatkan antar negara. Hal ini tentunya memerlukan diplomasi dalam mengatasi permasalahan yang terjadi. Diplomasi di dunia maya merupakan hal yang baru sehingga dalam prakteknya masih belum berjalan dengan maksimal. Pelaksanaan diplomasi ini sering mengalami kendala karena beberapa negara sering menjadi sponsor bagi pelaku serangan cyber ke negara lain. Hal ini akan menjadi sebuah dilematis yang dihadapi oleh sebuah negara karena secara jelas bahwa pengusaaan dunia maya akan menjadikan negara tersebut kuat. Selain itu perbedaan terminologi cyber security  dengan information security menjadi penghalang bagi relaisasi cyber diplomatic . Negara Amerika menggunakan istilah  cyber security untuk mengamankan semua infrastruktur cyber yang digunakan, sementara negara-negara Eropa dan Asia lebih sering menggunakan istilah information security untuk mendukung perlindungan informasi dalam segala bidang bagi umum maupun privat. Oleh karena itu konsensus umum di bidang cyber diplomatic belum bisa dirumuskan.
Melihat hal tersebut akhirnya organisasi negara-negara Eropa (Europe Union) membuat sebuah konsensus umum yang bisa digunakan oleh negara anggota EU dalam menangani serangan di dunia maya. Di dalam konsensus, setidaknya terdapat 6 pilar yang bisa dijadikan sebagai guidelines dalam memujudkan cyber diplomatic (Source:Council of the European Union), yaitu:
  1.  Applicability of rule of law and human rights law in cyberspace;
  2.  Norms of behaviour in cyberspace;
  3. Cyber capacity building;
  4.  Internet Governance;
  5. Enhancing the competitiveness and promoting EU economic interest;
  6. Strategic engagement with key partners and international organizations.
Keenam pilar tersebut mampu menjadi cikal bakal pelaksanaan cyber diplomacy di negara-negara anggota EU kecuali negara Rusia yang masih memiliki kebijakan sendiri dalam menangani sistem information security-nya.

Bagaimana dengan di Indonesia? 
akan dibahas dalam tulisan berikutnya.

Selasa, 28 April 2015

Poros Pertahanan Laut

"Berdasarkan buku “Strategi dan Postur dan Pertahanan Keamanan Negara dalam Jangka Panjang Kedua Tahun 1994-2018 (Revisi TA 1997- 1998)”, postur pertahanan merupakan “wujud kemampuan dan kekuatan serta gelar Hankamneg yang diharapkan dapat mendukung pelaksanaan strategi dalam mencapai sasaran dan tujuan Hankamneg.” Dalam pelaksanaannya, postur pertahanan negara dilihat dari berbagai faktor sebagai berikut. Pertama adalah Komponen Utama, yang meliputi kemampuan (kemampuan pertahanan, intelijen, strategis, operasi militer selain perang, dll), kekuatan (jumlah personil dan alutsista) dan gelar (pangkalan militer masing-masing matra). Kedua adalah Komponen Cadangan yang merupakan Kompi Bala Cadangan di lingkup matra angkatan darat dan masih merupakan model yang akan dikembangkan dimasa mendatang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan yang terakhir adalah Komponen Pendukung yang merupakan segenap warga negara, sumberdaya alam dan buatan sarana prasarana nasional yang secara langsung dan tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan komponen utama dan cadangan".(David Putra Setyawan).
Pemerintahan Jokowi melalui visi dan misi Nawacita menggambarkanb bahwa poros maritim merupakan salah satu solusi besar untuk kemajuan Indonesia dalam berbagai sektor khususnya sektor pemerataan pembagunan dan pemerataan ekonomi. Adapun lima pilar utama poros maritim dunia adalah sebagai berikut.
  1.  Pembangunan kembali budaya maritim Indonesia;
  2. Komitmen menjaga dan mengelola sumber daya laut dengan fokus membangun kedaulatan pangan laut melalui pengembangan industri perikanan dengan menempatkan nelayan sebagai pilar utama;
  3. Komitmen mendorong pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim dengan membangun tol laut, pelabuhan laut dalam, logistik, dan industri perkapalan, serta pariwisata maritim;
  4. Diplomasi maritim yang mengajak semua mitra Indonesia untuk bekerja sama pada bidang kelautan;
  5. Membangun kekuatan pertahanan maritim.
        Poin 5 merupakan poin khusus  untuk mencapai keempat poin sebelumnya, dimanan posisi pertahananlah yang akan menjadi pengawal berlangsungnya poros maritim dunia. Pertahanan maritim sering digambarkan pertahanan semesta ala TNI yang mengusung kekuatan alutsista untuk mengamankan wiyalah kelautan dibawah yurisdiksi Indonesia. Saya pribadi melihat bahwa pertahanan maritim di dalam poin 5 adalah pertahana maritim secara global. Pertahanan tersebut bukan hanya berkaitan dengan kekuatan alutsista laut yang dimiliki oleh TNI, tetapi juga pertahanan kelautan dari stake holder terkait yang mengawal proses poros maritim ini. Stakeholder yang saya maksudkan adalah instansi pemerintah yang punya kewenangan untuk melaksanakan fungsi pertahanan di wilayah kelautan Indonesia sehingga tetap mengawal tercapainya poros maritim dunia.
          Stakeholder terkait tersebut adalah Badan Keamanan laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Bea dan Cukai, dan Polisi Air. Dalam hal ini para stakeholder ini bisa memainkan perannya untuk melaksanakan pengawalan kegiatan kelautan sesuai dengan tupoksi masing-masing.,pemain utama dalam hal ini TNI, bisa maminkan peran pembantu dalam pelaksanaan tugas masing-masing stakeholder.

Sabtu, 29 November 2014

Negara Sebagai Privat dalam Hukum Perdata Internasional

Dalam mata kuliah Hukum Kontrak Dagang Internasional, saya diajarkan oleh pak Dr. Agus Broto Susilo, MA.,SH. Beliau sangat kritis dalam setiap pelajaran dan selalu memberikan pengetahuan yang baru setiap kali bertatap muka di kelas. Wawasan beliau sangat luas dibidang hukum dan pertahanan, maka tidak heran beliau sekarang menjadi staf ahli di Kementerian Pertahanan. Mengawali pembelajaran beliau menanyakan mengenai tugas terstruktur I yang telah beliau suruh pada pertemuan sebelumnya. Adapun tugas tersebut adalah bagaimanan posisi hukum kontrak dagang internasional dalam hukum perdata internasional dan apa perbedaan negara sebagai entitas privat dan entitas publik dalam sistem hukum internasional. Kami sudah memberikan jawaban masing-masing yang dikumpulkan oleh beliau. Saya merasakan bahwa jabawan saya masih kurang yakin sehingga saya dengan agak berani menanyakan kepada beliau jawaban sesungguhnya.
Beliau mulai menjawab dari perbedaan antara entitas negara sebagai privat dan publik di dalam hukum perdata internasional. Syarat sebuah negara adalah mempunyai masyarakat, berdaulat, wilayah dan diakui oleh internasional. Nah, negara sebagai subjek hukum publim ketika posisi negara membicarakan mengenai kewilayahannya, akan tetapi selain membicarakan kewilayahan, maka negara akan menjadi subjek hukum privat. Misalnya, ketika Indonesia membicarakan mengenai bata-batas teritorial dengan Malaysia, maka Indonesia menjadi entitas hukum publik, sebaliknya ketika Indonesia membicarakan atau membuat kontrak dengan Malaysia mengenai pengelolaan CPO, maka Indonesia menjadi entitas privat. Kemudian beliau menjelaskan lagi, karena kontrak dagang Internasional merupakan sebua sistem hukum privat (diluar kewilayahan) maka posisi hukum kontrak dagang internasional di dalam hukum perdata internasional adalah sebagai hukum privat.
Mendengar jawaban beliau saya merasa puas karena sejalan dengan jawaban yang sudah saya kumpulkan sebelumnya. 
Sebelum materi perkuliahan dilanjutkan, saya dengan iseng bertanya kepada beliau. pertanyaan saya kira-kira seperti ini: "Ijin pak, menanggapi mengenai kontrak dagang internasional ini, saya ingin bertanya, kalau memang dalam sistem hukum perdata internasional kontrak dagang internasiona merupakan privat, dan negara bisa bertindak sebagi entitas privat dalam perdangan internasional, kenapa para instansi di negara kita ini sangat senang melakukan pengadaan baik barang dan jasa menggunakan pihak ketiga?. Mendengar pertanyaan saya itu, beliau langsung tersenyum karena beliau memang sangat aktif menyusun klausul kontrak di Kementerian pertahanan dalam hal pembelian Alutsista dari luar negeri. Beliau menjawab bahwa negara kita ini sangat suka dengan makelar tidak tau kenapa, mungkin karena makelar itu bisa mendatangkan pundi-pundi rupiah bagi mereka yang berhasil melakukan kerjasama. Tidak bisa dipungkiri ketika menggunakan pihak ketiga (G2B2G) dimana bussiness  menjadi perantara antara 2 negara yang berbeda untuk melakukan kontrak maka tidak mungkin tidak ada yang bisa dihasilkan pundi2  rupiah dari kegiatan tersebut. Makanya dalam hal pengadaan alutsista, saya sangat mendukung adanya peraturan pelaksanaa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, karena di dalam UU tersebut secara gamblang dikatakan bahwa pengadaan alutsista harus melalui mekanisme G2G.
Saya lumayan senang mendengar hal tersebut, karena memang pembelian alutsista menggunakan makelar akan sangat merugikan negara karena kerawanan markup anggaran yang cukup besar.

Sabtu, 30 Agustus 2014

Laut : Kekayaan Sumber Energi Terbarukan Sebenarnya

Indonesia merupkana negara maritim, atau yang sering disebut sebagai negara kepulauan. Indonesia  memiliki luas laut mencapai sekitar 3.1 juta km persegi, sedangkan untuk pulau (daratan) Indonesia mempunyai sejumalah 18.108 pulau , dimana hanya sekitar 6000 pulau saja yang mempunyai penduduk. Potensi Indonesia dibidang Sumber Daya Kelautan sangatlah besar, tidak bisa dipungkiri bahwa kekayaan laut kita merupakan salah satu kekayaan laut paling besar di dunia. Banyak hal yang bisa didapatkan dari laut mulai dari sumber pangan, sumber enegri, dan sumber pariwisata.
Pemanfaatan laut di Indonesia boleh dibilang hanya sebatas eksploitasi, belum ada kajian praktis yang bisa ditemukan dengan metode pamanfaatan laut sebagai sesuatu yang bermanfaat bagi bangsa. Eksploitasi disini termasuk mengambil hasil kekayaan dasar laut berupa ikan, karang, minyak fosil dan lain sebagainya.
Fenomena yang sedang marak di Indonesia adalah krisis energi baik untuk listri maupun minyak bumi. Listrik dipasok kepada masyarakat sebagian besar masih menggunakan minyak bumi sehingga dengan keterbatasan minyak bumi dan harganya yang setinggi langit membuat perusahaan yang membidangi dan menyalurkan listrik ke masyarakat selalu merugi. Akibatnya adalah hampir diseluruh wilayah Indonesia selalu diliputi dengan krisis listrik yang berkepanjangan. Banyak para pakar sudah mendengungkan mengenai eneergi terbarukan, dimana konsep ini bermaksud untuk mengganti poros energi dari dominana menggunakan minyak bumi ke arah enegeri yang lebih ramah lingkungan dan menekan pengunaan minyak bumi (fosil).

Jumat, 29 Agustus 2014

Menuju Poros Maritim Dunia

Pada saat debat Capres-Cawapres dalam rangka Pemilu 2014, masing-masing kandidat membicarakan mengenai konsep pertahanan di Indonesia. Para kandidat dengan gamblang mengemukakan konsep pertahanan nasional yanag akan dianut oleh bangsa Indonesia sesuai dengan amanat konstitusi (UUD 1945).
Pada acara debat tersebut, saya tidak melihat siapa yang kalah dan menang, tapi melihat kematangan konsep dan hubungan konsep pertahanan tersebut secara ideologi, sosial, politik dan ekonomi.
Melihat konsep dari pasangan Jokowi-JK (sekarang menjadi presiden terpilih) dengan menamakan konsep pertahanan Poros Maritim Utama. Saya pribadi sangat teratrik dengan konsep pertahanan ini, secara konsep pertahanan maritim adalah konsep pertahanan yang paling baik di dunia. Terpilihnya Jokowi-JK akan membuka ranah baru dunia pertahanan Indonesia yaitu POROS MARITIM UTAMA.
Konsep pertahanan maritim biasanya akan digunakan oleh negara-negara kepulauan, akan tetapi melihat potensi keberhasilan yang besar, maka rata-rata negara maju akan lebih mengutamakan unsur perairan dari pada unsur yang lain. Alasan utama pemilihan unsur perairan adalah karena perairan di seluruh belahan bumi terhubung, antara pulau dengan pulau, benua dengan benua. jadi dengan adanya kekuatan di dalam perairan, maka wilayah darat dan udara secara langsung akan diamankan.
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di Dunia, setelah UN meresmikan Indonesia menjadi sebuah negara kepulauan, tidak banyak berubah dari pola pertahanan negara ini. Indonesia masih menggunakan pola pertahanan semesta yang berarti pola pertahanan keseluruhan meliputi ideologi, politik, budaya, ekonomi, dan sosial. Akant tetapi konsep pertahanan semesta tidak secara nyata menggambarkan bagian mana yang menjadi sebuah prioritas dalam pertahanan sehingga semua disamaratakan dan tidak ada yang menonjol. Hal ini berdasar pada fakta bahwa meskipun Indonesia sebagai sebuah negara yang kaya akan sumber daya perairan, Indonesia tetap tidak bisa mandiri dalam sumber daya tersebut, misalkan kebutuhan garam, Indonesia belum bisa mengoptimalkan sumber airlaut untuk memproduksi garam sehingga Indonesia seyogiyanya tidak perlu mengimpor garam dari negara lain. Contoh lain adalah Indonesia merupakan sebuah negara dengan luas perairan tersebesar di asia, tetapi tidak bisa dimanfaatkan sebagai sarana transportasi yang bisa memudahkan mobilisasi perdangangan antar pulau karena tidak adanya sarana dan prasarana seperti pelabuhan dan kapal. Fakta ini tentunya hanya sebuah fakta kecil yang menggambarkan ketidakmampuan Indonesia dalam mengelola perairan (khusunya laut) sebagai sumber komoditas pertahanan semesta paling bisa dimanfaatkan.

Minggu, 13 Juli 2014

Pemilihan Presiden Sarat dengan Adegan Para Intel

Pemilihan Presiden untuk periode 2014-2019 telah selesai dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 2014. Pemilu Presiden dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia ini berjalan dengan lancar dan aman. Tidak ada kendala berarti yang diketahui selama proses penghitungan suara, meskipun di beberapa TPS masih terdapat beberapa kecurangan dan kelalaian para petugas KPPS.
Setiap adanya pesta rakyat berupa pemilihan umum baik tingkat daerah maupun nasional, ada sebuah fenomenan baru yang sangat berpengaruh di dalam proses pemilihan tersebut. Fenomena itu adalah proses penghitungan cepat (quick count) yang diselenggarakan para surveyor dengan metode pengambilan sampling secara acak (random sampling) dan mewakili seluruh populasi. Biasanya disetiap pemilihan umum, hasil hitung cepat yang ditunjukkan oleh berbagai lembaga survey bisa dikatakan mempunyai margin eror (tingkat kesalahan) sampai 0,05% (sangat kecil) jika dibandingkan dengan hasil perhitungan manual (real count).
Pada Pilpres 2014, terjadi perubahan paradigma yang menunjukkan hasil perhitungan cepat yang diselenggarakan oleh para lembaga survey. Setelah selesainya proses pemungutan suara pada tanggal 9 Juli sekitat pukul 13.00 WIB, maka para petugas KPPS melakukan penghitungan suara. Dari proses perhitungan suara tersebut, maka di media sudah muncul beberapa data dari lembaga survey yang menunjukkan hasil quick count.

Selasa, 01 Juli 2014

MEF Indonesia dan Ancaman Kawasan


Pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie, berpendapat, perlu ada koreksi mendalam tentang pendekatan penyusunan Minimum Essential Force (MEF) Indonesia. Selama ini, dia menilai, pelaksanaan MEF hanya terfokus pada pendekatan anggaran yang tersedia, tidak didasarkan pada ancaman yang berkembang. Jika ini terus dilakukan, MEF tidak akan tercapai.
“Jika pengukuran MEF itu berdasarkan ancaman, artinya angkanya harus berubah tiap tahun. Ancaman kita 10 tahun lalu, ancaman kita 5 tahun lalu, dengan ancaman kita hari ini, kan sudah berubah,” ucap Connie.
Ia menjelaskan, dinamika ancaman kawasan saat ini sudah cukup kompleks. Oleh karenanya, penegasan terhadap paradigma outward looking TNI yang sudah dicetuskan sejak reformasi 1998, perlu segera diwujudkan, tidak sekadar wacana di atas kertas.
“Seperti ada ancaman ketika Tiongkok menetapkan kebijakan green water policy. Green water policy Tiongkok akan masuk sampai pada Selat Malaka. Dan blue water Tiongkok akan masuk sampai Samudera Hindia. Kalau kita mengukur MEF dari ancaman tersebut, seharusnya sudah berubah hitungan MEF dari Kemhan hari ini,” katanya.
Untuk matra laut, Connie berpandangan, Indonesia setidaknya memerlukan 755 kapal perang KRI, 4 buah kapal induk, dan 22 kapal selam. Kebutuhan ini untuk melindungi kepentingqan Indonesia, minimum hingga 60 tahun mendatang.

Jumat, 20 Juni 2014

Pemilu LUBER, dan JURDIL Nasibmu Kini.....


PEMILU (Pemilihan Umum), pertama kali dilaksanakan di Indonesia, berdasarkan azaz Demokrasi pada Tahun 1955, di masa pemerintahan Ir. Soekarno. Pemilu pertama yang dilaksanakan ini diikuti oleh 28 Partai (kalau tidak salah ya). Pemilu pertama ini sangat dinantikan oleh bangsa Indonesia, karena melalui Pemilu ini, masyarakat dilibatkan secara langsung menentukan masa depan bangsa. Berangkat dari masalah tersebut, maka tidak heran Pemilu pertama langsung mempunyai semboyan Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia serta Jujur dan Adil atau yang lebih sering disebut dengan semboyan LUBER dan JURDIL.

Semboyan LUBER dan JURDIL mempunyai makna sebagai berikut (sumber: dari berbagai blog dan ulasan sejarah):

  1. Langsung berarti pemilih (WNI) yang sudah mempunyai hak pilih bisa secara langsung memberikan hak pilihnya;
  2. Umum berarti semua WNI yang masuk dalam kategori yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang untuk menerima hak memilih;
  3. Bebas artinya setiapWNI yang sudah punya hak pilih bebas untuk memilih siapapun dan calon apapun;
  4. Rahasia artinya setiap pemilih berhak merahasikan pilihannya dan orang lain tidak berhak untuk mengetahui siapa pilihan pemilih;
  5. Jujur artinya pemilu yang dilaksanakan harus jujur tanpa ada kecurangan dan sesuai dengan ketentuan yang ada;
  6. Adil artinya bahwa pemilu yang dilaksanakan harus adil baik untuk pemilih maupun untuk yang dipilih tanpa ada unsur paksaan, penciptaan kondisi, propaganda,black campaign, dsb.

Selasa, 17 Juni 2014

Minimum Essential Force TNI Menuju Realita

Perkembangan Teknologi menjadi salah satu momentum kebangkitan pertahanan di Indonesia. Perkembangan teknologi tersebut membuat bangsa ini seakan-akanbangun dari tidur dan menyadari bahwa Indonesia sudah banyak tertinggal dari negara-negara tetangga.
Indonesia melihat bahwa negara-negara tetangga maupun negara-negara yang memiliki kepentinga dengan Indonesia sudah membangun sistem pertahanan, ekonomi, sosial, dan politik yang sangat mumpuni demi menjamin kedaulatan negaranya. Misalnya Malaysia dan Singapura, yang merapakan negeri serumpun Indonesia dan merupakan negara tetangga dekat Indonesia sudah semakin matap menjalani perkembangan negaranya masing-masing.
Masalah pertahanan negera menjadi fokus utama kedua negara tersebut. Pertahanan negara mereka dibangun sedemikian rupa sehingga menjadikan negara-negara tetangganya semakin mengeriputkan dahi terutama Indonesia. Hal tersebut bukan sesuatu yang bagus buat Indonesia karena dengan sistem pertahanan negara tetangga yang lebih kuat otomatis Indonesia berada di zona kritis, sehingga mau tidak mau Indonesia harus sadar bahwa meningkatkan potensi pertahanan negara merupakan satu-satunya solusi.
Dalam Rangka Pembangunan Jangka Menegah dan Panjang (RPJM dan RPJP) Indonesia menargetkan akan memenuhi sistem pertahanannya dari tahun 2009-2025 dengan callsign Minimum Essential Force (MEF). Program MEF ini diharapakan bisa menjadi langkah awal dalam mengembangkan sistem pertahanan Indonesia yang bisa diadu mimimal dengan negara tetangga. Dengan demikian negara-negara yang merasa punya kepentingan dengan Indonesia setidaknya punya pertimbangan yang banyak untuk bermain-main dengan Indonesia.