Minggu, 20 Juli 2014

Sengketa Paten Antara Samsung dan Apple

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan sebuah produk hukum yang dilahirkan oleh dunia internasional untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi. Tantangan teknologi tersebut adalah maraknya penemuan-penemuan yang dilakukan oleh para ahli dibidangnya masing-masing yang sangat bermanfaat demi kemajuan hidup manusia. HAKI berupaya melindungi hasik cipta rasa dan karsa individu yang telah menuangkan ide dan pemikirannya dalam sebuah karya nyata, kemudian didaftarkan sebagai hak milik si penemu, ketika orang lain atau organisasi lain ingin menggunakan karya tersebut, maka harus membayar penemu tersebut sesuai dengan yang telah ditetapkan di dalam peraturan yang berlaku. Peraturan yang berlaku tersebut adalah peraturan mengenai paten. Setiap penemuan yang telah didaftarkan ke dalam organisasi paten, maka si pemilik paten tersebut akan mendapatkan hak yang kemudain disebt dengan istilah hak paten. Hak Paten merupakan salah satu bagian dari HAKI. Secara umum, hak paten bisa diartikan sebagai hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas sebuah hasil karya  invensinya dalam bidang teknologi dengan jangka waktu tertentu (UU 14/2001 tentang paten, pasal 1 ayat (1)). Oleh sebab itu, hak paten akan selau berhubungan dengan sebuah penemuan benda, alat, atau barang tertentu.
Dalam perkembangannya, penerapan hukum tentang hak paten tidak berjalan semulus dengan yang diharapkan. Banyak terjadi kasus-kasus besar yang berkaitan dengan hak paten, baik di dalam negeri maupun diluar negeri. Kasus tersebut secara garis besar mencuat gara-gara adanya 2 pihak yang saling klaim akan hak paten, adanya salah satu pihak yang menggunakan hasil penemuan inventor tetapi tidak membayarkan hak paten, dan lainnya. Untuk menyelesaikan masalah sengketa hak paten ini tidak segampang membalikkan tangan. Banyak kasus sengketa hak paten yang mencuat ke permukaan tetapi tindak lanjutnya tidak ada. 

Selasa, 15 Juli 2014

Perubahan UU MD3 Sarat dengan Kepentingan Tertentu


Setelah masa pemilihan presiden (pilpres) diselenggarakan, isu politik kembali menerpa Badan Legislatif Indoensia yang biasa disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Isu yang berkembang bukan mengarah pada isu positif berupa kinerja yang luar biasa dari anggota dewan, melainkan isu negatif yaitu dengan diresmikannya revisi mengenai UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Inisiator atas revisi UU MD3 tersebut datang dari komisi  DPR-RI yang diawaki oleh  Panitia khusus . Panitia Khusus (Pansus) ini diketuai oleh Benny K Harman dari Fraksi Demokrat. Nurul Arifin dari Fraksi Golkar, Fahri Hamzah dari Fraksi PKS, dan Ahmad Yani dari Fraksi PPP berperan sebagai wakil ketua.
Inti dari adanya Revisi UU MD3 ini adalah untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat/perwakilan rakyat yang bersih, akuntabel, efektif dan demokratis. Pansus berdalih bahwa selama ini anggota Dewan dan anggota MPR dianggap lemah posisinya dibandingkan dengan anggota dari lembaga eksekutif. Hal ini terlihat dari proses hukum yang berlaku ketika salah satu anggota dewan melakukan tindak pidana, dimana anggota dewan bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya sidang etik dari internal organisasi anggota dewan tersebut. Dengan demikian perubahan di dalam UU MD3 itu sendiri terletak dibidang:Badan Kehormatan Dewan akan diubaha menjadi Mahkamah Kehormatan Dewan;
  1. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) akan ditiadakan dan dilebur menjadi Bdan Keahlian Dewan;
  2. Badan Anggaran (Banggar) resmi menjadi anggota kelengkapan tetap DPR;
  3. Pemilihan anggota dewan diubah tidak lagi berdasarkan perolehan suara terbanyak di dalam parlemen;
  4. Pemanggilan dan permintaan keterangan anggota dewan yang terlibat dalam tindak pidana harus mendapatkan permintaan ijin dari presiden, kecuali anggota dewan yang tertangkap tangan dan ancaman pidanya seumur hidup;
  5. Perubahan tata cara pemanggilan paksa dan penyanderaan anggota dewan.

Minggu, 13 Juli 2014

Pemilihan Presiden Sarat dengan Adegan Para Intel

Pemilihan Presiden untuk periode 2014-2019 telah selesai dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 2014. Pemilu Presiden dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia ini berjalan dengan lancar dan aman. Tidak ada kendala berarti yang diketahui selama proses penghitungan suara, meskipun di beberapa TPS masih terdapat beberapa kecurangan dan kelalaian para petugas KPPS.
Setiap adanya pesta rakyat berupa pemilihan umum baik tingkat daerah maupun nasional, ada sebuah fenomenan baru yang sangat berpengaruh di dalam proses pemilihan tersebut. Fenomena itu adalah proses penghitungan cepat (quick count) yang diselenggarakan para surveyor dengan metode pengambilan sampling secara acak (random sampling) dan mewakili seluruh populasi. Biasanya disetiap pemilihan umum, hasil hitung cepat yang ditunjukkan oleh berbagai lembaga survey bisa dikatakan mempunyai margin eror (tingkat kesalahan) sampai 0,05% (sangat kecil) jika dibandingkan dengan hasil perhitungan manual (real count).
Pada Pilpres 2014, terjadi perubahan paradigma yang menunjukkan hasil perhitungan cepat yang diselenggarakan oleh para lembaga survey. Setelah selesainya proses pemungutan suara pada tanggal 9 Juli sekitat pukul 13.00 WIB, maka para petugas KPPS melakukan penghitungan suara. Dari proses perhitungan suara tersebut, maka di media sudah muncul beberapa data dari lembaga survey yang menunjukkan hasil quick count.

Selasa, 01 Juli 2014

MEF Indonesia dan Ancaman Kawasan


Pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie, berpendapat, perlu ada koreksi mendalam tentang pendekatan penyusunan Minimum Essential Force (MEF) Indonesia. Selama ini, dia menilai, pelaksanaan MEF hanya terfokus pada pendekatan anggaran yang tersedia, tidak didasarkan pada ancaman yang berkembang. Jika ini terus dilakukan, MEF tidak akan tercapai.
“Jika pengukuran MEF itu berdasarkan ancaman, artinya angkanya harus berubah tiap tahun. Ancaman kita 10 tahun lalu, ancaman kita 5 tahun lalu, dengan ancaman kita hari ini, kan sudah berubah,” ucap Connie.
Ia menjelaskan, dinamika ancaman kawasan saat ini sudah cukup kompleks. Oleh karenanya, penegasan terhadap paradigma outward looking TNI yang sudah dicetuskan sejak reformasi 1998, perlu segera diwujudkan, tidak sekadar wacana di atas kertas.
“Seperti ada ancaman ketika Tiongkok menetapkan kebijakan green water policy. Green water policy Tiongkok akan masuk sampai pada Selat Malaka. Dan blue water Tiongkok akan masuk sampai Samudera Hindia. Kalau kita mengukur MEF dari ancaman tersebut, seharusnya sudah berubah hitungan MEF dari Kemhan hari ini,” katanya.
Untuk matra laut, Connie berpandangan, Indonesia setidaknya memerlukan 755 kapal perang KRI, 4 buah kapal induk, dan 22 kapal selam. Kebutuhan ini untuk melindungi kepentingqan Indonesia, minimum hingga 60 tahun mendatang.

Jumat, 20 Juni 2014

Pemilu LUBER, dan JURDIL Nasibmu Kini.....


PEMILU (Pemilihan Umum), pertama kali dilaksanakan di Indonesia, berdasarkan azaz Demokrasi pada Tahun 1955, di masa pemerintahan Ir. Soekarno. Pemilu pertama yang dilaksanakan ini diikuti oleh 28 Partai (kalau tidak salah ya). Pemilu pertama ini sangat dinantikan oleh bangsa Indonesia, karena melalui Pemilu ini, masyarakat dilibatkan secara langsung menentukan masa depan bangsa. Berangkat dari masalah tersebut, maka tidak heran Pemilu pertama langsung mempunyai semboyan Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia serta Jujur dan Adil atau yang lebih sering disebut dengan semboyan LUBER dan JURDIL.

Semboyan LUBER dan JURDIL mempunyai makna sebagai berikut (sumber: dari berbagai blog dan ulasan sejarah):

  1. Langsung berarti pemilih (WNI) yang sudah mempunyai hak pilih bisa secara langsung memberikan hak pilihnya;
  2. Umum berarti semua WNI yang masuk dalam kategori yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang untuk menerima hak memilih;
  3. Bebas artinya setiapWNI yang sudah punya hak pilih bebas untuk memilih siapapun dan calon apapun;
  4. Rahasia artinya setiap pemilih berhak merahasikan pilihannya dan orang lain tidak berhak untuk mengetahui siapa pilihan pemilih;
  5. Jujur artinya pemilu yang dilaksanakan harus jujur tanpa ada kecurangan dan sesuai dengan ketentuan yang ada;
  6. Adil artinya bahwa pemilu yang dilaksanakan harus adil baik untuk pemilih maupun untuk yang dipilih tanpa ada unsur paksaan, penciptaan kondisi, propaganda,black campaign, dsb.

Rabu, 18 Juni 2014

HAKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL) di INDONESIA

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau di dalam bahasa inggrisnya disebut dengan istilah Intellectual property (IP) di dalam pengertian aslinya adalah IP refers to creations pf the mind, such as inventions; literary and artistic works;designs;and symbols, names and images used in commerce". atau di dalam terjemahan bahasa Indonesianya disebut dengan hasil kreasi dari pemikiran yang berupa penemuan baru, karya sastra dan karya-karya seni, simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan (Risa Amrikasari, S.S.,M.H). Di dalam perkembangannya, HAKI berfungsi untuk mengatur individu yang mempunyai karya sehingga karyanya dihargai dan tidak mudah dijiplak olah orang lain.

Di dalam TRIPS pasal 1.2, dijelaskan bahwa HAKI yang diatur adalah:
  1. Hak Cipta dan Hak Terkait;
  2. Merk;
  3. Indikasi Geografis;
  4. Desain Industri;
  5. Paten;
  6. Tata Letak Sirkuit Terpadu;
  7. Perlindungan Informasi Rahasia;
  8. Kontrol terhadap Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Perjanjian Lisensi.
Dalam bukunya Hukum Hak Cipta Indonesia-Analisis Teori dan Praktik Hak cipta dapat dibedakan dalam dua unsur yaitu Unsur Yuridis dan Unsur Eknomis.

Selasa, 17 Juni 2014

Minimum Essential Force TNI Menuju Realita

Perkembangan Teknologi menjadi salah satu momentum kebangkitan pertahanan di Indonesia. Perkembangan teknologi tersebut membuat bangsa ini seakan-akanbangun dari tidur dan menyadari bahwa Indonesia sudah banyak tertinggal dari negara-negara tetangga.
Indonesia melihat bahwa negara-negara tetangga maupun negara-negara yang memiliki kepentinga dengan Indonesia sudah membangun sistem pertahanan, ekonomi, sosial, dan politik yang sangat mumpuni demi menjamin kedaulatan negaranya. Misalnya Malaysia dan Singapura, yang merapakan negeri serumpun Indonesia dan merupakan negara tetangga dekat Indonesia sudah semakin matap menjalani perkembangan negaranya masing-masing.
Masalah pertahanan negera menjadi fokus utama kedua negara tersebut. Pertahanan negara mereka dibangun sedemikian rupa sehingga menjadikan negara-negara tetangganya semakin mengeriputkan dahi terutama Indonesia. Hal tersebut bukan sesuatu yang bagus buat Indonesia karena dengan sistem pertahanan negara tetangga yang lebih kuat otomatis Indonesia berada di zona kritis, sehingga mau tidak mau Indonesia harus sadar bahwa meningkatkan potensi pertahanan negara merupakan satu-satunya solusi.
Dalam Rangka Pembangunan Jangka Menegah dan Panjang (RPJM dan RPJP) Indonesia menargetkan akan memenuhi sistem pertahanannya dari tahun 2009-2025 dengan callsign Minimum Essential Force (MEF). Program MEF ini diharapakan bisa menjadi langkah awal dalam mengembangkan sistem pertahanan Indonesia yang bisa diadu mimimal dengan negara tetangga. Dengan demikian negara-negara yang merasa punya kepentingan dengan Indonesia setidaknya punya pertimbangan yang banyak untuk bermain-main dengan Indonesia.