Kepemilikan saham asing di dalam Bank yang dikelola oleh Indonesia menjadi
masalah tersendiri yang tengah dihadapi oleh Negara ini. Banyak permasalahan
yang timbul akibat penguasaan asing di sektor perbankan. Salah satu masalah
yang paling sering muncul adalah adanya kebijakan baru yang dikeluarkan oleh
bank yang tidak sesuai dengan ideolodi ekonomi yang dianut oleh sebagian besar
masyarakat Indonesia. Selain itu, kepemilikan saham oleh asing juga akan
mempengaruhi sektor pemberian bunga (rate),
meskipun secara global Bank Indonesia sudah menentukan rentang rate bunga
yang diberlakukan oleh Bank, baik bank swasta maupun bank milik pemerintah.
Akan tetapi, di sisi lain dapat dilihat bahwa bank yang telah dikuasi oleh
asing akan menjadi bussiness oriented ,
dengan konsep mencari keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa adanya balances dengan kondisi pertumbuhan
ekonomi masyarakat.
Sama halnya dengan yang dihadapi oleh Bank Muamalat Indonesia (Bank
Syariah). Bank Syariah merupakan konsep bank yang memilki karakter sebagai
berikut:
1.
Berdimensi keadilan dan pemerataan;
2.
Bersifat Mandiri;
3.
Persaingan secara sehat;
4.
Adanya Anggota Dewan Pengawas Syariah;
5.
Adanya Unit Pendapatan berupa pendapatan tidak halal;
6.
Adanya produk khusus yaitu kredit tanpa beban yang
bersifat sosial
Karakter tersebut menjadi nilai jual
bank syariah di Indonesia sehingga
bisa berkembang dengan cepat dan bersiang dengan bank-bank umum lainnya. Di
dalam artikel diatas dikatakan bahwa saham BMI sudah dikuasai asing sekitar 84%
dan pemegang saham loka hanya sebesar 14%. Hal ini tentunya menjadi momok yang
menakutkan karena secara umu di dalam perusahaa swasta, kebijakan perusahaan
sebagian besar dipengaruhi oleh pemegang saham mayoritas. Dengan demikian,
karena saham mayoritas BMI sudah dikuasai oleh pihak asing maka kebijakan BMI
tidak lagi akan mengedepankan syariah yang
diakui di Indonesia. Kebijakan yang akan
dikeluarkan oleh BMI akan menjadi bussines
oriented dimana, asas ini
bertentangan sekali dengan karakter bank syariah yaitu adanya kredit tanpa
beban bersifat sosial. Selain itu kepengurusan bank tentunya akan ditentukan
oleh pemegang saham mayoritas sehingga akan sulit rasanya untuk mendapatkan
pengawasan yang ketart dari Dewan Pengawas Syariah karena pemegang saham akan
dominan dalam memainkan peran.