Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan sebuah produk hukum yang dilahirkan oleh dunia internasional untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi. Tantangan teknologi tersebut adalah maraknya penemuan-penemuan yang dilakukan oleh para ahli dibidangnya masing-masing yang sangat bermanfaat demi kemajuan hidup manusia. HAKI berupaya melindungi hasik cipta rasa dan karsa individu yang telah menuangkan ide dan pemikirannya dalam sebuah karya nyata, kemudian didaftarkan sebagai hak milik si penemu, ketika orang lain atau organisasi lain ingin menggunakan karya tersebut, maka harus membayar penemu tersebut sesuai dengan yang telah ditetapkan di dalam peraturan yang berlaku. Peraturan yang berlaku tersebut adalah peraturan mengenai paten. Setiap penemuan yang telah didaftarkan ke dalam organisasi paten, maka si pemilik paten tersebut akan mendapatkan hak yang kemudain disebt dengan istilah hak paten. Hak Paten merupakan salah satu bagian dari HAKI. Secara umum, hak paten bisa diartikan sebagai hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas sebuah hasil karya invensinya dalam bidang teknologi dengan jangka waktu tertentu (UU 14/2001 tentang paten, pasal 1 ayat (1)). Oleh sebab itu, hak paten akan selau berhubungan dengan sebuah penemuan benda, alat, atau barang tertentu.
Dalam perkembangannya, penerapan hukum tentang hak paten tidak berjalan semulus dengan yang diharapkan. Banyak terjadi kasus-kasus besar yang berkaitan dengan hak paten, baik di dalam negeri maupun diluar negeri. Kasus tersebut secara garis besar mencuat gara-gara adanya 2 pihak yang saling klaim akan hak paten, adanya salah satu pihak yang menggunakan hasil penemuan inventor tetapi tidak membayarkan hak paten, dan lainnya. Untuk menyelesaikan masalah sengketa hak paten ini tidak segampang membalikkan tangan. Banyak kasus sengketa hak paten yang mencuat ke permukaan tetapi tindak lanjutnya tidak ada.