PEMILU (Pemilihan Umum), pertama kali dilaksanakan di Indonesia, berdasarkan azaz Demokrasi pada Tahun 1955, di masa pemerintahan Ir. Soekarno. Pemilu pertama yang dilaksanakan ini diikuti oleh 28 Partai (kalau tidak salah ya). Pemilu pertama ini sangat dinantikan oleh bangsa Indonesia, karena melalui Pemilu ini, masyarakat dilibatkan secara langsung menentukan masa depan bangsa. Berangkat dari masalah tersebut, maka tidak heran Pemilu pertama langsung mempunyai semboyan Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia serta Jujur dan Adil atau yang lebih sering disebut dengan semboyan LUBER dan JURDIL.
Semboyan LUBER dan JURDIL mempunyai makna sebagai berikut (sumber: dari berbagai blog dan ulasan sejarah):
- Langsung berarti pemilih (WNI) yang sudah mempunyai hak pilih bisa secara langsung memberikan hak pilihnya;
- Umum berarti semua WNI yang masuk dalam kategori yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang untuk menerima hak memilih;
- Bebas artinya setiapWNI yang sudah punya hak pilih bebas untuk memilih siapapun dan calon apapun;
- Rahasia artinya setiap pemilih berhak merahasikan pilihannya dan orang lain tidak berhak untuk mengetahui siapa pilihan pemilih;
- Jujur artinya pemilu yang dilaksanakan harus jujur tanpa ada kecurangan dan sesuai dengan ketentuan yang ada;
- Adil artinya bahwa pemilu yang dilaksanakan harus adil baik untuk pemilih maupun untuk yang dipilih tanpa ada unsur paksaan, penciptaan kondisi, propaganda,black campaign, dsb.